bakabar.com, BANJARMASIN– Kasus penyiraman air keras eks kepala Divisi Permasyarakatan Kemenkumham Kalsel (Kadiv Pas) Kemenkumham Kalsel Asep Syaripudin memasuki babak baru.
Tiga tersangka yang terlibat akan segera disidangkan. Hal tersebut menyusul berkas perkara ketiganya dinyatakan rampung atau P-21. Oleh penyidik Polda Kalsel, berkas diserahkan kepada jaksa penuntut umum (JPU) Kejati Kalsel, Rabu 30 Januari 2019 kemarin.
“Penanganan perkaranya sudah diserahkan ke kejaksaan dari penyidik ke penuntut umum,” ucap Aspidum Kejati Kalsel, Achmad Miftahol Arifin melalui Kasi Penkum Makhpujat kepada bakabar.com, Kamis (31/1) siang.
Setelah, kasus tersebut P-21 atau berkas hasil penyidikan sudah lengkap, selanjutnya, Kejati Kalsel akan melimpahkan berkas perkara ke pengadilan untuk kemudian disidangkan.
“Tinggal nanti dilimpahkan ke pengadilan untuk disidangkan,” ujarnya.
Apakah berkas tiga orang tersangka penyiraman itu menjadi satu berkas atau secara terpisah, dirinya belum mengetahui secara pasti.
“Ya, nanti saya coba cek dan tanyakan terlebih dahulu,” pungkasnya.
Sebagai pengingat, tiga orang tersangka telah ditahan oleh polisi terkait kasus ini. Saat ditanya apakah pelaku utama telah ditemukan, Mahpujat juga belum mengetahui secara jelas perihal tersebut.
Baca Juga:Kondisi Pejabat Kemenkumham Kalsel Korban Penyiraman Air Keras Membaik
Baca Juga:Komnas HAM Minta Usut Tuntas Penyiraman Air Keras Pejabat Kemenkumham Kalsel
Baca Juga:Polisi Periksa 5 Saksi Penyiraman Air Keras Pejabat Kemenkumham
Baca Juga:Polisi Kantongi Identitas Penyiram Air Keras Pejabat Kemenkumham Kalsel
Baca Juga:Bambang: Satu Pelaku Penyiraman Air Keras Kadivpas Kanwil Kemenkumham Kalsel Ditangkap!
Baca Juga:Sudah Ikhlas, Kadiv PAS Kemenkumham Kalsel, Korban Penyiraman Air Keras Kembali Bekerja

Infografis kasus penyiraman air keras terhadap Kepala Divisi Permasyarakatan Kanwil Kemenkumham Kalsel, Asep Syarifuddin. Foto-bakabar.com/infografis/arif
Reporter: Muhammad RobbyEditor: Fariz Fadhillah