bakabar.com, BANJARMASIN – Seksi Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanah Laut (Tala) telah melimpahkan berkas dugaan korupsi dana hibah sebesar Rp1,2 miliar kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Kasi Pidsus Kejari Tala, Imam Cahyono, mengakui berkas dugaan korupsi sumber dana Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Tanah Laut itu sudah masuk tahap satu ke JPU.
Kasus tersebut telah menyeret Ketua dan Bendahara Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Tanah Laut (Tala), Syahruji dan Faulina Riska. Keduanya telah ditetapkan tim penyidik Kejari Tala sebagai tersangka beberapa waktu lalu.
Terkait apakah akan adanya tersangka baru dalam kasus ini, pihak masih melakukan pemeriksaan mendalam.
“Mudahan ada tambahan tersangka lain,” harapnya.
Baca Juga:DPRD Kalsel Sesalkan Oknum KNPI Tala Terlibat Korupsi Dana Hibah
Sebelumnya, sebanyak 40 orang saksi yang berasal dari internal KNPI Tala telah diperiksa oleh tim penyidik. Semuanya terdiri ketua dan bendahara pada 24 kegiatan KNPI Tala sepanjang 2018.
Berdasarkan hasil penyelidikan, kedua alat bukti diperoleh dari pengakuan saksi-saksi yang mengarah kepada ketua dan bendahara KNPI Tala.
Memang sebelum ditempuh melalui jalur hukum, pemeriksaan secara internal pun oleh pemerintah daerah Tanah Laut (Tala) terkait penggunaan dana hibah telah dilakukan.
Hasilnya, KNPI Tala telah mengembalikan uang sebesar 145 juta. Tetapi, adanya laporan dari masyarakat terkait dugaan korupsi. Sehingga, Kejari Tala langsung mendalami kasus tersebut.
“Setelah kami dalami ternyata terdapat kerugian negara sebesar 350 juta,” cetusnya.
Baca Juga:Dugaan Korupsi KNPI Tala: 40 Saksi Diperiksa, Mayoritas Pengurus
Reporter: Muhammad Robby
Editor: Syarif