Tak Berkategori

Berkas Dinyatakan Lengkap, Pembunuh Levie Segera Diadili

apahabar.com, BANJARMASIN – Herman (25), tersangka pembunuhan Levie Prisilia (35) bakal segera diadili, seiring berkas kasusnya…

Featured-Image
Herman tertatih, setelah kakinya dihadiahi timah panas oleh polres Gambut. apahabar.com/Bahaudin Qusairi

bakabar.com, BANJARMASIN – Herman (25), tersangka pembunuhan Levie Prisilia (35) bakal segera diadili, seiring berkas kasusnya dinyatakan lengkap.

Pembunuhan dengan cara menggorok dan melukai tubuh korban oleh tersangka Herman alias Ebon itu akan segera diproses ke meja hijau.

"Alhamdulilah berkasnya sudah P21," ujar Kanit Reskrim Polsek Gambut Ipda H.Ruspandi kepada Apahabar.com, Kamis (17/1) siang.

Baca Juga:Dibekuk Tim Siber, Polisi Dalami Motif Pelaku Mengaitkan Kematian Levie

Berkas kasus pembunuhan dengan tersangka Herman sudah masuk ke tangan jaksa sejak akhir 2018 kemarin, tepatnya 17 Desember.

Lantaran belum lengkap, berkas dikembalikan kepada penyidik. Pada 7 Januari lalu penyidik menyerahkan berkas kembali ke jaksa.

Kini isi berkas sudah sesuai dengan petunjuk jaksa. Polisi pun segera menyiapkan seluruh berkas untuk melaksanakan pelimpahan tahap kedua.

"Nanti kami siapkan untuk pelimpahan tersangka dan barang bukti. Kemungkinan Selasa," bebernya.

Baca Juga:Rekonstruksi Pembunuhan Levie: Jalan Ahmad Yani Macet, Keluarga Emosi

Pembunuhan sadis dilakukan warga Jalan Martapura Lama Kecamatan Sungai Tabuk Kabupaten Banjar ini sempat menjadi perhatian publik, khususnya masyarakat Banua.

Pembunuhan terjadi Jumat 23 November 2018 silam, di Jalan Ahmad Yani Km 11.800, Kecamatan Gambut, Kabupaten Banjar.

Modusnya tersangka berperan sebagai seorang paranormal yang bisa melancarkan bisnis korban.

Baca Juga:Pembunuhan Keji dan Kekerasan Levie dalam 87 Adegan

Korban juga meminta kepada pelaku agar bisa membuat hubungan rumah tangganya dengan sang suami menjadi lebih harmonis.

Hasil pemeriksaan sementara, motif pembunuhan berawal dari ketersinggungan pelaku atas ucapan korban saat mereka bertemu di lokasi kejadian, Kamis 21 November 2018.

Ketika berbincang dalam mobil, korban mengeluarkan kata-kata yang menyinggung, pelaku kemudian marah dan menusuknya dengan gunting dan menjerat lehernya hingga tewas.

Residivis kasus kepemilikan senjata tajam ini akan dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan Pasal 351 (3) sub 351 (3) KUHP. Herman terancam hukuman 15 tahun penjara.

Baca Juga:Jaksa Kumpulkan Alat Bukti untuk Jerat Pembunuhan Levie

Reporter: Eddy Andriyanto
Editor: Fariz



Komentar
Banner
Banner