Kuota Tiket KA

Beri Kenyamanan Penumpang, DJKA Turunkan Kuota Tiket KA Tanpa Kursi 

Kementerian Perhubungan (Kemenhub) memangkas kapasitas penumpang kereta api jarak jauh, dengan menurunkan kuota tiket tanpa kursi dari 50% menjadi 20%.

Featured-Image
Rangkaian kereta api barang. Foto: PT KAI

bakabar.com, JAKARTA - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) memangkas kapasitas penumpang kereta api jarak jauh, dengan menurunkan kuota tiket tanpa kursi dari 50% menjadi 20%.

Hal tersebut sengaja dilakukan untuk meningkatkan pelayanan publik yang disubsidi melalui skema Public Service Obligation (PSO).

Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kemenhub yang mengeluarkan aturan tersebut, sengaja membuat aturan terbaru yang diberlakukan untuk layanan kelas ekonomi dengan jarak tempuh lebih dari 100 km. Aturan itu telah berlaku sejak 1 Agustus 2023.

Dirjen Perkeretaapian Kemenhub Risal Wasal dalam keterangannya, Senin (7/8), menjelaskan bahwa keputusan memangkas kapasitas kuota tiket tanpa kursi dipilih demi meningkatkan kenyamanan publik. Terlebih antusiasme masyarakat terhadap layanan KA PSO cukup tinggi. 

Baca Juga: Bahas Peluang Infrastruktur Kereta Api di IKN, Menhub bertemu CRIC

“Sehingga perlu kami atur kapasitasnya agar tidak mengurangi kenyamanan penumpang,” ujar Risal di Jakarta, Senin, (7/8).

Sebelumnya KA PSO memiliki kapasitas load factor hingga 150%. Kini operator didorong untuk dapat menyesuaikan load factor menjadi 120% melalui sistem ticketing dan sosialisasi kepada masyarakat.

Adapun layanan KA PSO yang terpengaruh aturan ini paling banyak berasal dari daerah operasi (DAOP) 2 Bandung dan DAOP 8 Surabaya, termasuk Commuter Line Garut, Commuter Line Dhoho, dan Commuter Line Panataran. 

Setelah penyesuaian ini berlaku, lanjutnya, maka tiket tanpa tempat duduk yang dijual untuk layanan KA PSO dengan kriteria seperti disebutkan sebelumnya, tidak boleh lebih dari 20% kapasitas tempat duduk.

Baca Juga: Tragis! Satu Keluarga Tewas Disambar Kereta Api di Jombang

“Semoga dengan penyesuaian ini, masyarakat dapat lebih nyaman menggunakan jasa layanan kereta api dan semakin banyak yang beralih menggunakan transportasi umum,” terangnya.

Hal senada dilontarkan pengamat transportasi Djoko Setijowarno. Menurutnya, aturan tersebut akan menambah kenyamanan bagi penumpang kelas ekonomi dengan tujuan jarak jauh.

"Ya tentunya lebih aman 20% (pemangkasan kuota). Apalagi sekarang semua jenis kereta pakai AC," ujarnya kepada bakabar.com, Senin (7/8). 

Dengan berkurangnya jumlah tiket, tutur Djoko, pemerintah sudah semestinya bergerak maju dengan menambah jumlah gerbong kereta. Sebab KA PSO memiliki peminat yang cukup banyak. 

Baca Juga: Kereta Api Tujuan Surabaya Alami Keterlambatan Dampak Kecelakaan Semarang

"Ya frekuensi keretanya ditambah," singkat ia.

Sejauh ini, pelayanan dari pihak KAI, menurut Djoko, sudah cukup memadai. Hal itu bisa diukur dari aturan terbaru yang justru menambah kenyamanan para penumpang dalam menggunakan transportasi massal berbasis rel.

Editor
Komentar
Banner
Banner