Hot Borneo

Beredar Data Calon Jemaah Haji Kalsel di Medsos, Simak Jawaban Kanwil Kemenag

apahabar.com, BANJARMASIN – Berbarengan dengan penetapan kuota haji 2022 untuk Indonesia, media sosial diramaikan peredaran daftar…

Featured-Image
ILUSTRASI keberangkatan kloter haji pertama Indonesia. Foto-Net.

bakabar.com, BANJARMASIN – Berbarengan dengan penetapan kuota haji 2022 untuk Indonesia, media sosial diramaikan peredaran daftar jemaah berangkat dari Kalimantan Selatan.

Sesuai keputusan Pemerintah Arab Saudi, Indonesia mendapatkan kuota haji 1443 Hijriah atau 2022 Masehi sebanyak 100.051 jamaah.

Situasi ini membuat Kementerian Agama (Kemenag) harus melakukan berbagai metode untuk melakukan cut off, sebelum menyusun daftar keberangkatan.

Selain memprioritaskan calon jamaah haji yang sudah melunasi Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) 2020, mereka juga harus berusia di bawah 65 tahun atau batas kelahiran 8 Juli 1957 sesuai peraturan di Arab Saudi.

Imbasnya kuota haji Indonesia di setiap daerah berkurang rata-rata 50 persen, mengacu kepada kuota haji 2020 sebanyak 221.000 jamaah.

Lantas dari daftar yang beredar di medsos dan juga diterima bakabar.com, Minggu (23/4) malam, jemaah berangkat dari Kalimantan Selatan dinyatakan berjumlah 1.732 orang.

Menyikapi daftar yang beredar, Kepala Kanwil Kemenag Kalsel, H Muhammad Tambrin, melalui Kabid Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU), H Rusbandi, membantah kevalidan data tersebut.

“Kami tidak tahu sumber data itu. Memang sebagian betul, tetapi beberapa di antaranya salah,” jelas Rusbandi kepada bakabar.com.

“Penyebabnya daftar itu juga memuat calon jemaah haji yang sudah berusia di atas 65 tahun. Pun selama Keputusan Menteri Agama (KMA) belum diterbitkan, berarti data tersebut belum valid,” tegasnya.

Namun demikian, Rusbandi menjelaskan bahwa total kuota haji 2022 untuk Kalsel tidak jauh dari daftar yang beredar.

“Untuk musim haji 2022, Kalsel memperoleh kuota 1.743 orang atau sekitar 7 kloter. Angka ini 46 persen dari kouta penuh sebanyak 3.818 orang,” tandasnya.

Selanjutnya untuk calon jemaah haji yang sudah memperoleh KMA, akan mendapatkan panggilan.

Beberapa syarat yang harus disiapkan di antaranya paspor dan dokumen lain seperti bukti lunas, bukti vaksin meningitis, pas foto dan bukti vaksin Covid-19 booster.



Komentar
Banner
Banner