bakabar.com, BANJARBARU - Tahun ini, Kalsel mendapatkan kuota haji sebanyak 3.818.
Hal ini disampaikan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas dalam SK elektronik yang tertuang dalam Nomor 189 Tahun 2023 tentang kuota haji Indonesia 1444 H/2023 Masehi.
Dengan kuota haji yang didapat, Kakanwil Kemenag Kalsel, Muhammad Tambrin mengaku bersyukur.
Menurutnya, kuota yang didapat tahun ini adalah kuota normal dibanding saat pagebluk melanda. "Ini patut kita syukuri," ujar Tambrin, Sabtu (25/2).
Tambrin merincikan, dari 3.819 kuota, 3.583 jemaah usia 70 tahun ke bawah. 191 prioritas lansia.
Kemudian, 11 orang pembimbing KBIHU dan 33 orang petugas haji daerah. Kuota ini kata dia, merupakan pembagian dari kuota nasional yang berjumlah 221 ribu yang terdiri dari kuota haji reguler 203.320 dan kuota haji khusus 17.680.
Tambrin bilang, bagi provinsi yang menetapkan dan membagi kuota haji ke dalam kuota kabupaten/kota, ditetapkan secara proporsionalitas berdasarkan proporsi jumlah penduduk Muslim.
"Dan daftar tunggu pada masing-masing kabupaten/kota," katanya.
Selanjutnya, jika sampai penutupan pelunasan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) masih ada sisa kuota jemaah haji reguler, kuota prioritas lansia, kuota petugas pembimbing ibadah haji dari KBIHU, dan kuota petugas haji daerah, maka sisa kuota tersebut digunakan untuk jemaah haji reguler nomor porsi berikutnya.
Berikut sebaran daftar kuota haji reguler per provinsi tahun 1443 H/ 2022 M:
1. Aceh: 4.378
2. Sumatera Utara: 8.328
3. Sumatera Barat: 4.613
4. Riau: 5.047
5. Jambi: 2.909
6. Sumatera Selatan: 7.012
7. Bengkulu: 1.636
8. Lampung: 7.050
9. DKI Jakarta: 7.926
10. Jawa Barat: 38.723
11. Jawa Tengah: 30.377
12. DI Yogyakarta: 3.147
13. Jawa Timur: 35.152
14. Bali: 698
15. NTB: 4.499
16. NTT: 668
17. Kalimantan Barat: 2.519
18. Kalimantan Tengah: 1.612
19. Kalimantan Selatan: 3.818
20. Kalimantan Timur: 2.586
21. Sulawesi Utara: 713
22. Sulawesi Tengah: 1.993
23. Sulawesi Selatan: 7.272
24. Sulawesi Tenggara: 2.019
25. Maluku: 1.086
26. Papua: 1.076
27. Bangka Belitung: 1.065
28. Banten: 9.461
29. Gorontalo: 978
30. Maluku Utara: 1.076
31. Kepulauan Riau: 1.291
32. Sulawesi Barat: 1.453
33. Papua Barat: 723
34. Kalimantan Utara: 416