Tak Berkategori

Berdalih Siap Melamar, Pemerkosa Anak di Bawah Umur Ditangkap di Alalak

apahabar.com, MARABAHAN – Berkat kegigihan tim gabungan, Polres Barito Kuala berhasil membekuk Mahyuni alias Iyun (35)…

Featured-Image
Ilustrasi. Foto: Net

bakabar.com, MARABAHAN – Berkat kegigihan tim gabungan, Polres Barito Kuala berhasil membekuk Mahyuni alias Iyun (35) yang diduga sebagai pelaku pemerkosaan anak di bawah umur.

Unit Jatanras Polres Batola, Reskrim Polsek Cerbon, Reskrim Polsek Wanaraya dan Reskrim Rantau Badauh menangkap tersangka di depan salah satu minimarket di Handil Bakti Jalan Trans Kalimantan, Kamis (10/10).

Warga Kompleks Dalem Sakti Permai Blok B 12 RT 23 Desa Semangat Dalam Kecamatan Alalak ini menyetubuhi seorang gadis berinisial Mawar (15), juga warga Kecamatan Alalak.

Kapolres Batola, AKBP Bagus Suseno, melalui Kapolsek Cerbon, Iptu Saran, Kamis (17/10), menjelaskan tersangka dikenakan Pasal 81 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.

“Tersangka ditangkap bersama sejumlah barang bukti seperti satu lembar baju warna hitam putih, satu lembar celana panjang jeans, satu lembar kerudung warna merah motif kembang, satu lembar BH warna hitam dan satu lembar celana dalam warna pink,” papar Saran.

Pelanggaran susila tersebut terjadi di salah satu penginapan di Desa Bantuil RT 01 Kecamatan Cerbon, Minggu (22/9) sekitar pukul 13.00 Wita.

Sebelumnya korban membonceng tersangka menggunakan sepeda motor, pergi ke Tabukan guna menghadiri resepsi perkawinan teman tersangka.

Kemudian di tengah perjalanan, korban dibawa tersangka singgah ke tempat kejadian. Tanpa rasa curiga, korban mengiyakan saja masuk bersama tersangka ke kamar nomor 04.

Setelah mengunci pintu kamar, tersangka menyalakan kipas angin dan menutup gorden, sebelum kemudian masuk ke toilet.

Keluar dari toilet, tersangka hanya menggunakan celana dalam sembari membujuk korban untuk melepas pakaian. Tersangka juga berjanji segera melamar korban, kalau bersedia menurut.

Ternyata korban termakan bujuk rayu itu, sehingga menuruti keinginan tersangka. Puas menyalurkan hasrat birahi, tersangka mengantar korban pulang ke rumah.

Beberapa pekan pasca-kejadian, ibu korban mulai curiga melihat kondisi sang anak. Setelah dibujuk beberapa kali, korban mengakui kejadian yang telah berlangsung.

Tanpa pikir panjang, ibu korban melaporkan kejadian tersebut ke Mapolsek Cerbon guna proses lebih lanjut, sampai kemudian tersangka berhasil diamankan Polres Batola.

Baca Juga: Bawa Senpi Saat Demo, 6 Polisi di Kendari Jalani Sidang Disiplin

Baca Juga: Simpan Sabu di Teras Rumah, Sepasang Suami Istri Dibekuk Polsekta Banjarmasin Barat

Reporter: Bastian Alkaf
Editor: Aprianoor



Komentar
Banner
Banner