bakabar.com, KOTABARU - Seorang pria asal Cantung, Desa Sungai Kupang, Kecamatan Kelumpang Hulu, Kotabaru terpaksa harus berurusan dengan polisi, akibat ulahnya 'menggoyang' alias mencabuli istri orang.
Pria Cantung Kotabaru itu berinisial HN alias Iit, berusia 48 tahun. Ia diketahui bekerja sebagai satpam atau scurity di salah satu perusahaan di Kelumpang Hulu.
Ia diamankan jajaran Polsek Kelumpang Hulu lantaran diduga kuat melakukan pencabulan terhadap korban berinisial KIS (17) saat suaminya (AM) tidak berada di rumah.
Kapolres Kotabaru AKBP HM Gafur Aditya Siregar melalui Kapolsek Kelumpang Hulu Iptu Abdul Shomad membenarkan telah mengamankan pelaku beserta barang buktinya.
Menurut Shomad, pelaku diamankan berdasarkan adanya laporan korban beserta suaminya ke Mapolsek pada Kamis (22/12) lalu.
"Laporan itu isinya bahwa korban telah disetubuhi pelaku dengan alasan ritual pengobatan," ujar Kapolsek Shomad, Senin (26/12) malam.
Kronologis Peristiwa Pencabulan......(baca di halaman berikutnya)