Hot Borneo

Berbekal CCTV, Polisi Tangkap Pencuri Komputer Puskesmas Mabuun Tabalong

Berbekal rekaman CCTV, polisi akhirnya berhasil menangkap pencuri komputer di Puskesmas Mabuun Tabalong.

Featured-Image
Pencuri Puskesmas Mabuun Tabalong AR (30) beserta barang bukti yang disita petugas saat berada di Mapolres Tabalong. Foto - Humas Polres Tabalong

bakabar.com, TANJUNG -Berbekal rekaman CCTV, polisi akhirnya berhasil menangkap pencuri komputer di Puskesmas Mabuun, Kecamatan Murung Pudak, Kabupaten Tabalong, berinisial AR (30).

Penangkapan terhadap warga Kelurahan Mabuun ini berawal dari laporan yang diterima Polsek Murung Pudak atas tindak pidana pencurian komputer di Puskesmas Mabuun, Rabu 12 Oktober 2022.

Mendapat laporan tersebut anggota dipimpin Kapolsek Murung Pudak AKP Samsu Suargana, mendatangi Puskesmas Mabuun untuk menggali informasi mendalam.

Di sana petugas menggali informasi, dari keterangan seorang staf Puskesmas Mabuun berinisial A, saat ia memasuki ruang data tempat kerjanya diketahui kalau 1 set komputer sudah tidak ada di tempatnya.

Petugas kemudian bersama-sama staf Puskesmas Mabuun mengecek rekaman CCTV yang berada di kantor tersebut.

Dari rekaman CCTV tersebut seorang pria dikenali berinisial AR alias Arif yang melakukan pencurian komputer Puskesmas Mabuun.

Berdasarkan bukti rekaman CCTV tersebut, Polsek Murung Pudak bersama Satreskrim Polres Tabalong dipimpin Kasat Reskrim Iptu Galih Putra Wiratama, dengan mudah mengamankan pelaku.

"Pelaku diamankan di kediamannya berserta barang bukti 1 unit personal komputer warna hitam, Kamis (13/10) dini hari,"  kata Kapolres Tabalong, AKBP Riza Muttaqin melalui PS Kasubsi Penmas Sihumas, Aipda Irawan Yudha Pratama, Jumat (14/10).

Baca Juga: Filosofi Burung Tinjau Maskot Porprov XI Kalsel 2022 di HSS

Dijelaskan Yudha, pelaku diduga masuk dengan cara memanjat pagar lalu masuk ruangan Puskesmas Mabuun melalui kanopi jendela dapur dan langsung mengambil seperangkat komputer.

"Setelah mengambil seperangkat komputer, pelaku keluar melalui jendela dapur Puskesmas Mabuun," ungkapnya.

Yudha bilang, elaku sebelumnya pernah bekerja di Puskesmas Mabuun sebagai pekerja harian lepas (penjaga malam).

"Pelaku juga merupakan seorang residivis 2 kali melakukan tindak pidana penganiayaan," bebernya.

Saat ini pelaku sudah diamankan di Mapolres Tabalong untuk proses hukum lebih lanjut.

"Pelaku disangkakan pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam pasal Pasal 363 Ayat (1) ke-5e KUH Pidana dengan ancaman pidana penjara maksimal 7 tahun penjara," kata Yudha.

Dalam perkara ini selain 1 set komputer warna hitam, petugas juga menyita barang bukti berupa satu sepeda motor warna biru, 1 baju kaos warna biru, 1 celana panjang warna coklat tua.

Baca Juga: Kebakaran di Mabuun Tabalong, Polisi Beberkan Penyebabnya

Editor
Komentar
Banner
Banner