Tak Berkategori

Berantas Narkoba, Satu Lagi Warga HST Dilibas John Lee CS

apahabar.com, BARABAI – John Lee CS, Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Hulu Sungai Tengah (HST) kembali mengungkap…

Featured-Image
Ilustrasi penangkapan. Foto: Net

bakabar.com, BARABAI – John Lee CS, Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Hulu Sungai Tengah (HST) kembali mengungkap kasus peredaran narkoba di daerah setempat.

Terbaru, Tim Opsnal Satresnarkoba mendapat informasi jika di Kecamatan Labuan Amas Selatan (LAS) sering terjadi transaksi narkotika jenis sabu.

Penyelidikan pun dimulai. Satu orang masuk radar John Lee CS.

Adalah MM (44) warga Desa Durian Gantang RT 6, LAS. Dia berhasil dibekuk setelah didapatkan barang bukti berupa sabu di rumahnya, Selasa (15/9).

img

Tersangka dan barang buktinya diamankan di Makopolres HST. Foto: Husaini for bakabar.com.

Dia pun digiring ke Makopolres HST untuk penyidikan dan proses lebih lanjut.

Kapolres AKBP Danang Widryanto melalui Ps Paur Subag Humas Polres HST, Aipda M Husaini menyebutkan, penangkapan itu dipimpin langsung Kasat Resnarkoba, Iptu Lamris Manurung.

“Anggota melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku pada hari itu. Pada saat dilakukan penggeledahan John Lee CS menemukan barang bukti,” kata Husaini pada bakabar.com, Jumat (18/9) pagi.

Husaini merincikan, sabu yang didapati sebanyak 8 paket dengan berat seluruhnya 1,88 gram.

Selain itu anggota juga mendapati alat isap sabu komplit.

“Sebilah pipet yang terbuat dari kaca warna bening yang di dalamnya ada sisa sabu-sabu, sebuah tutup bong warna putih, korek api gas dan seroknya yang terbuat dari sedotan plastik warna bening,” kata Husaini.

Selain itu, John Lee CS juga mengamankan barang bukti berupa 10 lembar plastik klip dalam bungkus merek zip. Kemudian sebuah selotip, masker, botol bekas shampo, wadah bekas kacamata warna, gawai merek Nokia dan uang tunai sebesar Rp400 ribu.

Atas kasus ini, MM dijerat Pasal 114 Ayat 1 Sub 112 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya maksimal 20 tahun penjara.

Kapolres Danang, kata Husaini, mengimbau masyarakat, khususnya para remaja, jangan coba-coba dan mengkonsumsi barang haram tersebut. Karena akan berdampak buruk terhadap kesehatan sendiri maupun keluarga.

“Kita tidak akan bosan untuk memberantas peredaran narkotika di HST,” tutup Husaini.

Komentar
Banner
Banner