bakabar.com, KOTABARU - Beragam barang bukti (barbuk) dimusnahkan jajaran Kejaksaan Negeri (Kejari) Kotabaru, Selasa (8/12).
Beragam barbuk yang dimusnahkan itu setelah memperoleh kekuatan hukum tetap, atau inkrah.
Prosesi pemusnahan disaksikan jajaran Forkopimda setempat di halaman Kejari Kotabaru.
Kajari Kotabaru, Andi Irfan Syafruddin mengatakan pemusnahan barbuk salah satu tugas dan wewenang kejaksaan di bidang pidana sebagai eksekutor.
Melaksanakan penetapan hakim, dan putusan pengadilan yang telah inkrah.
“Jadi, ragam barbuk telah inkrah yang dimusnahkan ini sejak bulan Juli hingga November 2020,” ujar Andi Irfan.
Sementara, dari catatan Kejari Kotabaru, ragam Barbuk yang dimusnahkan berupa 12,76 gram sabu, exstasi 0,22 gram, miras, senjata tajam, dan lainnya.
Sementara Sekda Kotabaru, Said Akhmad mengapresiasi atas pemusnahan barbuk oleh jajaran Kejari itu.
“Atas nama pemerintah Kotabaru kami mengapresiasi kegiatan pemusnahan Barbuk. Semoga, di Kotabaru ke depan menjadi daerah yang aman, dan makin minim peredaran narkoba,” pungkasnya.