Politik

Ben-Ujang ke MK, Relawan Sugianto-Edy Ini Bikin Petisi Tandingan

apahabar.com, PALANGKA RAYA – Seorang relawan 02, H Sugianto Sabran-H Edy Pratowo bernama Arifudin membuat petisi tandingan…

Featured-Image
Tim relawan 02, H Sugianto Sabran-H Edy Pratowo membuat petisi tandingan untuk mendukung hasil pleno penghitungan suara di Pilgub Kalteng 2020. Foto: Istimewa

bakabar.com, PALANGKA RAYA – Seorang relawan 02, H Sugianto Sabran-H Edy Pratowo bernama Arifudinmembuat petisi tandingan untuk mendukung hasil pleno penghitungan suara di Pilgub Kalteng 2020.

Petisi tersebut sekaligus menandingi upaya Aliansi Relawan Masyarakat Kalimantan Tengah.

Di bawah kepemimpinan HM Riban Satia, aliansi ini lebih dulu menggalang petisi guna menolak pleno KPU Kalteng. Petisi dibuka sejak Jumat 18 Desember lalu.

Dari pantauan di petisi link http://chng.it/bhWZ2y2f, hingga Senin (21/12), pukul 15.40 WIB, sebanyak 1.396 orang telah menandatangani petisi tim relawan paslon 01, Ben Brahim-H Ujang Iskandar.

Menyikapi petisi tersebut, tim relawan 02, H Sugianto Sabran-H Edy Pratowo, ternyata tak mau tinggal diam.

Terbukti, salah satu tim milenial Arifudin membuat petisi tandingan masyarakat mendukung hasil pleno KPU Kalteng.

Dari pantauan di petisi link http://chng.it/yx8VmQLN, hingga sore ini sebanyak 276 orang menandatangani dukungan untuk Sugianto-Edy itu.

Sementara itu Ketua KPU Kalteng, Harmain Ibrohim menegaskan pihaknya sudah bekerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Bahkan, lanjut Harmain, saksi paslon 01 saat rekapitulasi menyampaikan bahwa KPU telah bekerja dengan baik.

"Pada dasarnya kita menghormati sikap dari pasangan calon nomor 1, di mana saksi mereka tidak menandatangani berita acara saat rapat pleno rekapitulasi di tingkat KPU provinsi dan membawanya ke MK," ucap Harmain, Senin (21/12).

KPU Kalteng masih menunggu pemberitahuan resmi terkait permohonan yang teregistrasi dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK) dari MK.

"Apakah ada untuk Kalimantan Tengah atau bagaimana, dan tentunya kita juga sudah siap," imbuh Harmain.

Sekadar informasi, berdasarkan rapat pleno rekapitulasi perolehan suara di tingkat KPU Kalteng, pasangan cagub/cawagub Sugianto-Edy unggul dari rivalnya Ben-Ujang.

Petahana memperoleh suara sah 536.128 atau 51,60 persen, sedangkan Ben-Ujang mendapatkan suara 502.800 atau 48,48 persen.

Diwartakan sebelumnya, Ben-Ujang tak patah semangat untuk merebut kemenangan di Pilgub Kalteng 2020. Upaya terakhir mereka melalui jalur Mahkamah Konstitusi (MK).

Iwan, anggota Tim Pemenangan Ben-Ujang mengemukakan pilihan terakhir setelah sebagian laporan diterima dan ditolak Bawaslu, benteng terakhir adalah Mahkamah Konstitusi.

“Kami percaya lembaga ini (MK) masih memiliki hati nurani dalam menjaga suara rakyat, khususnya di Kalimantan Tengah,” tulis Tim Ben-Ujang dalam rilis yang diterima bakabar.com, Sabtu (19/12).

img

Tim relawan 02, H Sugianto Sabran-H Edy Pratowo membuat petisi tandingan untuk mendukung hasil pleno penghitungan suara di Pilgub Kalteng 2020. Foto: Istimewa



Komentar
Banner
Banner