News

Belum Seumur Jagung, Mendag Batalkan Syarat Beli Minyakita Wajib Unjuk KTP

Belum seumur jagung, kebijakan menunjukkan KTP sebagai syarat untuk pembelian Minyakita dibatalkan Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan.

Featured-Image
Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan membatalkan syarat unjuk KTP untuk membeli Minyakita. Foto: Liputan6

bakabar.com, JAKARTA - Belum seumur jagung, kebijakan menunjukkan KTP sebagai syarat untuk pembelian Minyakita dibatalkan Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan.

Alasan pembatalan tersebut adalah menunjukkan KTP dianggap akan merepotkan, baik pedagang maupun pembeli.

"Tidak (syarat menggunakan KTP) repot-repot," papar Zulkifli Hasan seperti dikutip dari CNN, Sabtu (11/2).

Sebagai ganti dari kewajiban penggunaan KTP, Kemendag mengeluarkan Surat Edaran Nomor 03 Tahun 2023 tentang Pedoman Penjualan Minyak Goreng Rakyat.

Kemendag juga memastikan kembali Harga Eceran Tertinggi (HET) minyak goreng kemasan Rp14 ribu per liter dan minyak curah Rp15.500 per kilogram.

Dalam surat edaran yang dikeluarkan 6 Februari 2023, disebutkan tiga butir pedoman yang harus ditaati produsen, distributor, hingga pengecer.

Aturan pertama menyebut penjualan minyak goreng rakyat harus mematuhi harga Domestic Price Obligation (DPO) dan harga eceran tertinggi (HET).

Kemudian aturan kedua, penjualan minyak goreng rakyat dilarang menggunakan mekanisme bundling dengan produk lainnya.

Baca Juga: Sekarang, Ingin Beli Minyakita Harus Tunjukkan KTP

Baca Juga: Instruksi Mendag Beli Minyakita Pakai KTP, Bagaimana di Kalsel?

Adapun aturan ketiga menjelaskan penjualan minyak goreng rakyat oleh pengecer kepada konsumen, paling banyak 10 kilogram per orang per hari (untuk minyak goreng curah), serta 2 liter per orang per hari untuk Minyakita.

"Semua pihak harus mematuhi pedoman penjualan minyak goreng rakyat ini. Kemendag tidak segan akan melakukan penindakan kepada pelaku usaha yang mengabaikan," tegas Plt Dirjen Perdagangan Dalam Negeri Kemendag, Kasan, melalui keterangan resmi.

Kemudian menjelang puasa dan lebaran 2023, Kemendag memastikan pemenuhan pasokan kebutuhan dalam negeri Domestic Market Obligation(DMO) minyak goreng rakyat tetap terjaga.

Baik DMO dalam bentuk minyak goreng curah dan minyak goreng kemasan merek Minyakita. Kemendag juga meningkatkan jumlah pasokan minyak goreng DMO 50 persen lebih banyak per bulannya menjadi 450 ribu ton.

Tak hanya itu, Kemendag juga mulai menghentikan penjualan minyak goreng rakyat secara online dan difokuskan ke pasar rakyat.

Editor


Komentar
Banner
Banner