bakabar.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menambah masa tahanan Wali Kota Bandung, Yana Mulyana dkk terkait kasus korupsi proyek Bandung Smart City.
“Dengan masih diperlukannya waktu dalam proses pengumpulan alat bukti, Tim Penyidik memperpanjang masa penahanan Tersangka YM dkk untuk masing-masing selama 40 hari kedepan,” ujar Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri, Kamis (4/5).
Lebih lanjut Ali menjelaskan, perpanjangan masa penahanan tersebut terhitung sejak 5 Mei 2023 sampai dengan 13 Juni 2023.
Baca Juga: Walkot Bandung Terjaring OTT Dugaan Suap Proyek Smart City
Selain itu, Ali mengaku pihaknya berencana melakukan pemanggilan dan pemeriksaan berbagai pihak sebagai saksi.
“(Jadwal pemanggilan) telah disusun Tim Penyidik. Dan kami berharap saksi-saksi yang dipanggil nantinya agar kooperatif hadir,” tegas Ali.
Sebelumnya, KPK mengungkapkan pada saat proses penggeledahan beberapa waktu lalu, KPK mendapati bahwa beberapa pihak diduga mencoba menghalangi proses penyidikan.
Baca Juga: Pemkot Bandung Tunggu Titah Kemendagri untuk Pengganti Yana
Upaya menghalangi tersebut adalah dengan memberikan saran agar menghilangkan beberapa bukti yang dicari Tim Penyidik.
“Saat proses penggeledahan yang dilakukan Tim Penyidik KPK beberapa hari lalu, diperoleh informasi adanya pihak tertentu yang diduga akan menghalangi proses penyidikan,” tambahnya.
Diketahui, KPK melakukan penggeledahan di tiga lokasi berbeda terkait korupsi Bandung Smart City yang melibatkan Walikota Bandung Yana Mulyana.
Baca Juga: Ridwan Kamil Sedih Wali Kota Bandung Keciduk OTT KPK
“Tim Penyidik telah selesai melaksanakan penggeledahan di 3 lokasi berbeda. Balaikota Bandung, Kantor Dishub Kota Bandung, dan Kantor PT SMA yang berada di wilayah Jakarta Barat,” ucap Ali, Selasa (18/4) sore hari.
Di tiga lokasi tersebut, KPK mengamankan sejumlah barang bukti berupa dokumen dan alat bukti elektronik.
"Ditemukan dan diamankan berbagai bukti antara lain dokumen dan alat elektronik yang diduga berkaitan dengan perkara," pungkas Ali.