Tak Berkategori

Beli Ponsel dengan Uang Palsu, Sopir dari Amuntai Diringkus di Banjarmasin Timur

apahabar.com, BANJARMASIN – Polsek Banjarmasin Timur berhasil mengungkap kasus peredaran uang palsu. Dari kasus itu, polisi…

Featured-Image
Tersangka dan barang bukti.Foto-istimewa

bakabar.com, BANJARMASIN – Polsek Banjarmasin Timur berhasil mengungkap kasus peredaran uang palsu.

Dari kasus itu, polisi mengamankan 1 orang pelaku bernama Jainal Hakim (39) warga Jalan SuandiSumarta Nomor 89 RT 10, Kelurahan Kebun Sari, Amuntai Tengah, Hulu Sungai Utara.

Jainal Hakim yang berprofesi sebagai supir membeli Ponsel merkOppo A9, milik korban Muhammad Zulfikri (19) warga Komplek Cinta Mulia Blok 2B RT 19, Semangat Dalam, Alalak, Kabupaten Batola.

Ia diamankan di Jalan Pramuka KM 6 RT 01 RW 01, Kelurahan Pemurus Luar, Banjarmasin Timur atau tepatnya di Terminal Induk Pal 6, Selasa (28/01) malam.

Penangkapan bermula saat Polsek Banjarmasin Timur melakukan patroli gabungan piket Fungsi dan Buser yang dipimpin KanitReskrim, Iptu Timur Yono.

“Saat di jalan, korban memberhentikan mobil patroli dan memberitahukan bahwa pelaku membeli ponsel miliknya menggunakan uang palsu,” kata Kapolsek Banjarmasin Timur, Kompol Muhammad Uskiansyah melalui KanitReskrimIptu Timur Yono, Senin (03/02) siang.

Mendapati laporan itu, polisi langsung mendatangi dan mengamankan pelaku beserta barang bukti berupa 20 lembar uang palsu pecahan Rp100.000.

Tak sampai disitu, polisi kemudian melakukan pengembangan di tempat pelaku menginap, yaitu di Hotel Andika 1 Kamar 202, Jalan Pramuka, Pemurus Luar, Banjarmasin Timur.

“Di tempat pelaku menginap, kami kembali menemukan 20 lembar uang palsu pecahan Rp100.000,” beberKanit.

Selain itu, kata Kanit, pihaknya juga menyita barang bukti lain, yaitu 2 cat pewarna kuku, 1 gunting dan 1 bungkus cotton buds.

Setelah itu, pelaku mengaku bahwa ponsel yang dibelinya dari korban disembunyikannya di bawah meja depan warung Terminal Induk Pal 6.

“Kami lalu mendatangi dan berhasil menemukan ponsel tersebut,” ujar Kanit.

Saat ini pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolsek Banjarmasin Utara untuk proses hukum lebih lanjut.

Akibat perbuatannya, pelaku akan dikenakan Pasal 36 Ayat (3) UU Nomor 7 Tahun 2011 Tentang Mata Uang.

Baca Juga: Iming-imingi Pinjaman Uang Hingga Mobil, Koperasi di Anjir Muara Diduga Menipu Ratusan Warga

Baca Juga: Bikin Onar, Seorang Pria di Alalak Diringkus Polisi

Reporter: RiyadDafhi R.
Editor: Muhammad Bulkini



Komentar
Banner
Banner