Tips Membeli Ponsel

Beli Ponsel Makin Bergaya saat Lebaran, Lihat IMEI sebelum Terblokir

APSI) memberikan kiat yang aman saat membeli atau mencari ponsel, yakni perhatikan nomor International Mobile Equipment Identity (IMEI) yang sudah terdaftar.

Featured-Image
Asosiasi Ponsel Seluruh Indonesia memberikan tips membeli atau mencari ponsel dengan menggunakan nomor IMEI. Foto: apahabar.com/DF

bakabar.com, JAKARTA - Asosiasi Ponsel Seluruh Indonesia (APSI) memberikan kiat yang aman saat membeli atau mencari ponsel, yakni perhatikan nomor International Mobile Equipment Identity (IMEI) yang sudah terdaftar.

"Agar aman digunakan, kebijakan IMEI sekarang efektif untuk menangkal ponsel ilegal," kata Ketua Hubungan Pemerintahan APSI Syaiful Hayat di Jakarta, beberapa waktu lalu.

Berdasarkan aturan registrasi IMEI yang berlaku mulai 2020, ponsel dengan nomor IMEI yang tidak terdaftar di Indonesia tidak bisa terhubung ke sinyal seluler alias terblokir.

Ponsel masih bisa digunakan untuk kegiatan lain, misalnya memotret, kecuali untuk berkomunikasi.

Baca Juga: Ponsel dengan Fitur NFC Bisa Cek Saldo e-Toll untuk Mudik Lebaran

Distributor harus mendaftarkan nomor IMEI ponsel ke sistem Central Equipment Identity Register (CEIR) milik pemerintah sebelum melepas perangkat ke pasar.

APSI menyarakan konsumen untuk membeli pada penjual resmi, baik untuk pembelian secara dalam jaringan (online) maupun luar jaringan (offline).

Ponsel yang dijual secara resmi sudah mengantongi sertifikasi dari Direktorat Standardisasi Perangkat Pos dan Informatika Kementerian Komunikasi dan Informatika serta sudah termasuk pajak dan bea masuk.

Menurut Syaiful, harga jual ponsel resmi di toko online dan offline seharusnya tidak jauh berbeda karena komponen pajak yang dibayarkan sama.

Baca Juga: Rekomendasi Ponsel Vivo Terbaru untuk Dibawa Mudik Lebaran

Jika membeli ponsel dari luar negeri, maka konsumen harus mendaftarkan nomor IMEI ke Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan.

Selanjutnya harus membayarkan pajak sesuai dengan aturan yang berlaku antara lain adalah bea masuk, Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penghasilan.

Pemerintah juga memberlakukan registrasi IMEI untuk turis asing yang datang ke Indonesia.

Baca Juga: Jangan Lakukan Hal Ini ketika Mengisi Baterai Ponsel

Untuk turis asing, IMEI ponsel terdaftar untuk tiga bulan sesuai dengan masa berlaku visa.

Masyarakat perlu mencermati aturan itu karena jika membeli ponsel dari luar negeri, namun, mendaftarkan IMEI melalui jalur turis, maka ponsel hanya bisa digunakan selama tiga bulan setelah itu akan terblokir permanen.

Editor
Komentar
Banner
Banner