bakabar.com, RANTAU – Belasan pot milik pemerintah daerah di Jalan Brigjen Hasan Basri, Kelurahan Rantau Kiwa, Tapin Utara, Sabtu (11/5) tadi, hancur lebur. Tanah dan puing pot bunga hias itu berserakan di badan jalan raya.
Sekitar 30 menit usai kejadian, petugas dari Polres Tapin datang dan berhasil mengamankan seorang terduga pelaku perusakan aset milik pemerintah itu.
“Diamankan oleh beberapa anggota polisi,” ujar Aay (23) saksi mata ditemui bakabar.com di sekitar lokasi kejadian.
Sebelum diamankan, pelaku yang diduga masih berusia belasan tahun ini sempat menunjuk-nunjuk warga setempat.
“Sudah sering, dia menghancurkan pot bunga, tidak tahu kenapa,” keluh Noraida (61) pedagang kios sekitar tempat kejadian.
Pelaku, kata Noraida juga sering mengamuk tidak jauh dari kiosnya. Walhasil, warga sekitar tidak berani mendekat, apalagi sampai menegur.
“Dilihatin atau ditegur biasanya marah,” terang Noraida.
Dikonfirmasi bakabar.com, Karo Humas Polres Tapin Bripka Puryaji membenarkan penangkapan terduga pelaku. Orang mengenalnya dengan nama Nopriansyah, warga Kelurahan Kupang, Tapin Utara.
“Seseorang yang gangguan jiwa tidak bisa dipidana,” ujarnya.
Lantaran pelaku mengalami gangguan jiwa, Polres Tapin kemudian menyerahkan sepenuhnya kasus ini ke Satpol PP dan Dinas Sosial Kabupaten Tapin.
Ya, mengacu pasal 44 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, hanya orang yang mengalami gangguan jiwa yang kebal hukum.
Seseorang tidak dapat dipertanggungjawabkan secara pidana jika cacat kejiwaan atau terganggu karena penyakit.
Sampai sejauh ini, polisi sendiri belum mengetahui pasti berapa kerugian akibat ulah Nopriansyah.
“Untuk saat ini sisa-sisa pot bunga yang hancur sudah dibersihkan,” jelas Puryaji.
Reporter: AHC05
Editor: Fariz F