bakabar.com, KOTABARU – Sebulan belakangan jajaran Satresnarkoba Polres Kotabaru berhasil menggulung 18 tersangka narkotika jenis sabu.
Informasi dihimpun bakabar.com, dari belasan temuan tersangka itu, mayoritas berstatus sebagai pengedar, sebagian merupakan pemakai.
Praktik bisnis perusak moral generasi muda ini berhasil diungkap dalam bulan November 2020 ini.
Kepada polisi, para tersangka sendiri mengaku memperoleh sabu dari luar daerah, Banjarmasin, Balikpapan, dan Tanah Bumbu.
Selain tersangka, polisi juga berhasil mengamankan barang bukti sabu seberat 16,91 gram, beberapa sepeda motor, dan handphone yang digunakan para pelaku.
“Para tersangka dikenakan undang-undang RI no 35 tentang narkotika. Hukuman penjara paling singkat empat tahun, dan paling lama dua puluh tahun,” ujar Kapolres AKBP Andi Adnan Syafruddin, dalam jumpa pers, Kamis.
Nah, beranjak dari temuan itu, Andi Adnan menginstruksikan bawahannya untuk menindak tegas para pelaku narkoba yang masih berulah di Bumi Sa ijaan.
Selain pengedar sabu kelas teri, pihaknya juga memasang target mengungkap bandar atau gembong narkoba. Tujuannya tak lain agar mata rantai peredaranya dapat dihentikan.
“Kami akan kembangkan perkara dari belasan tersangka ini, untuk bisa menangkap gembong narkobanya,” tegas Andi Adnan, eks Kapolres Bombana itu.