Peristiwa & Hukum

Bejat! Dua Pemuda di Bakumpai Batola Cabuli Siswi SLB

Kelakuan bejat dilakukan dua pemuda di Kecamatan Bakumpai, Barito Kuala (Batola).

Featured-Image
Ilustrasi pencabulan yang dialami siswi SLB di Kecamatan Bakumpai. Foto: Grid

bakabar.com, MARABAHAN - Kelakuan bejat dilakukan dua pemuda di Kecamatan Bakumpai, Barito Kuala (Batola).

Kedua pemuda berinisial S (18) dan MA (25) tersebut tega mencabuli seorang siswi Sekolah Luar Biasa (SLB) asal Kecamatan Marabahan berusia 23 tahun, Minggu (19/11).

Dalam waktu yang tidak begitu lama, kedua pelaku berhasil ditangkap Polsek Bakumpai di Desa Murung Raya, Senin (20/11) sore.

"Setelah berhasil ditangkap, kedua pelaku mengaku telah menyetubuhi korban," papar Kapolres Batola AKBP Diaz Sasongko, melalui Kasi Humas AKP Abdul Malik.

Kejadian tersebut bermula ketika korban bersama seorang teman, menyeberang ke Desa Murung Raya, sekitar pukul 16.00 Wita.

Ketika berada di atas feri penyeberangan sungai, mereka bertemu dengan S.

Perilaku S sudah kurang simpatik, karena beberapa kali menarik badan korban. Selanjutnya pelaku memaksa korban ke sebuah bangunan sekolah dasar.

Korban tidak berkutik dalam tekanan pelaku. Sedangkan teman korban yang ketakutan, diminta oleh pelaku agar menjauh.

Baca Juga: BNNK Batola Geruduk Tempat Hiburan di Bakumpai, Puluhan Orang Dites Urine

Baca Juga: Gelar Operasi Sikat Intan, Polsek Bakumpai Batola Sita Puluhan Botol Miras

Selanjutnya dalam salah satu ruangan, S memerkosa korban. Usai melampiaskan birahi, korban lalu ditarik ke areal persawahan.

"Kemudian datang pelaku MA yang juga ikut melakukan perkosaan, setelah S kembali menyetubuhi korban untuk kali kedua," jelas Malik.

Kejadian tersebut akhirnya diketahui kerabat korban. Tidak menunggu lama, mereka pun membuat laporan polisi.

"Berdasarkan pemeriksaan sementara, korban dan pelaku tidak saling kenal. Mereka hanya bertemu feri dan langsung diperkosa," tambah Kapolsek Bakumpai Iptu Ananda Mustika Adya.

"Namun tersangka S dalam pengaruh gaduk (alkohol 95 persen cap Gadjah) yang dibeli di Marabahan. Sedangkan MA masih dalam pengaruh lem merek Fox," pungkasnya.

Untuk sementara penyidik menjerat kedua pelaku dengan Pasal 285 KUHP. Adapun hukuman yang mengancam berupa pidana penjara paling lama 12 tahun.

Editor


Komentar
Banner
Banner