bakabar.com, TANJUNG - Senyum bahagia terpancar dari raut muka, Rahman (42), warga binaan pemasyarakatan (WBP) di Rutan Tanjung, Tabalong.
Ia bebas lebih awal usai mendapat remisi di momen HUT ke-79 RI tahun 2024. Warga Buntok, Kalteng, ini sebelumnya divonis pengadilan 1 tahun 3 bulan penjara atas perkara pencurian.
Di momen kemerdekaan ini, ia mendapat remisi umum II bersama 4 warga binaan pemasyarakatan lainnya.
Rahman mengatakan, kalau ia mendapat informasi bebas ini kemarin. "Sejak mengetahui itu, rasanya tidak sabar lagi ingin bebas," ucapnya.
Usai bebas, Rahman, pulang ke tempat keluarga yang berada di Hulu Sungai Utara (HSU). "Setelah bertemu keluarga di HSU, saya akan ke Sulewesi bertemu dengan anak," pungkasnya.
Sementara itu, Karutan Tanjung, Boy Irfan Arslan, mengatakan, ada 75 WBP di tempatnya yang mendapat remisi di HUT kemerdekaan ini.
"Untuk WBP penerima remisi umum I ada 71 orang dan remisi umum II ada empat orang. Dari 4 orang penerima remisi umum II, 2 di antaranya langsung bebas, sedangkan 2 lainnya masih menjalani hukuman subsidernya," ungkapnya.