bakabar.com, TANJUNG – Dua orang Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) di Rutan Tanjung bebas hari ini, Rabu (31/8).
Menariknya, dua WBP itu mendapatkan KTP elektronik dan kartu vaksin Covid-19.
Hal itu sebagaitindak lanjut dari hasil perekaman KTP dan vaksinasi Covid-19 yang merupakan pelayanan para WBP.
Kepala Rutan Tanjung, Rommy Waskita Pambudi, mengatakan diberikannya dua kartu tersebut merupakan amanat UU Nomor 22 Tahun 2022 tentang pemasyarakatan.
” Di mana sebelumnya kami memfasilitasi WBP dalam hal perekaman KTP elektronik dan mendapat vaksinasi,” jelasnya.
Menurut Rommy, selama menjalani pidana di Rutan Tanjung, para WBP diberikan fasilitasi dalam hak-haknya dan diserahkan saat mereka bebas.
“Kami menargetkan semua warga binaan yang bebas dari Rutan Tanjung, sudah punya KTP. Sehingga yang belum terekam identitasnya akan kita lakukan perekaman,” terang Rommy.
“Ini akan kami lakukan secara regular dan bersinergi dengan Disdukcapil Kabupaten Tabalong,” imbuhnya.
Sementara itu, menurut Rommy,Kepala Kanwil Kemenkumham Kalsel Lilik Sujandi, mendukung penuh program yang dilaksanakan Rutan Kelas IIB Tanjung.
"Beliau mendukung penuh program mengenai pemenuhan hak kepada warga binaan, dan harapannya pelayanan yang diberikan dilakukan secara berkelanjutan,” pungkas Rommy Waskita Pambudi.