Hot Borneo

Bayu Tamtomo Babak Belur Digugat, Keluarga Balik Melawan

apahabar.com, BANJARMASIN – Gugatan kedua VDPS (22) korban pemerkosaan Bayu Tamtomo memasuki babak baru. Bayu Tamtomo…

Featured-Image
VDPS (kiri) rupanya telah lama memaafkan istri Bayu. Namun masih ada yang mengganjal di benaknya. Foto: apahabar.com

bakabar.com, BANJARMASIN – Gugatan kedua VDPS (22) korban pemerkosaan Bayu Tamtomo memasuki babak baru. Bayu Tamtomo yang kini mendekam di Lembaga Pemasyarakatan Banjarmasin kaget atas gugatan perdata yang dilayangkan VDPS ke Pengadilan Negeri (PN) Banjarmasin.

Mantan polisi berpangkat brigadir kepala tersebut tahu dirinya kembali digugat setelah mendapat informasi dari pihak pengadilan. Sekalipun mantan aparat, Bayu rupanya minim pengetahuan hukum.

“Dapat kita katakan minim pengetahuan tentang masalah hukum. Mereka sangat bingung luar biasa melihat isi gugatan tersebut,” ujar Syahruzzaman, pengacara keluarga Bayu dihubungi bakabar.com, Kamis malam (31/3).

Lantas, Bayu meminta bantuan hukum kepada Syahruzzaman untuk menangani perkara yang tengah bergulir di PN Banjarmasin tersebut. Syahruzzaman kemudian memberi sejumlah saran kepada keluarga Bayu.

“Setelah kami berikan konsultasi kepada keluarga Bayu, mereka paham dan mempersilakan penggugat untuk membuktikan gugatannya,” ujar Syahruzzaman.

Pemerkosa Mahasiswi ULM Babak Belur, Sudah Dipenjara, Kini Digugat Miliaran

Artinya, beban pembuktian kini ada di pihak VDPS selaku penggugat. “Karena di asas hukum acara perdata, siapa yang mendalilkan itu wajib membuktikan, jadi gugatan ganti rugi materiil itu silakan dibuktikan di persidangan,” ujarnya.

Andai terbukti, apa keluarga Bayu sanggup membayar ganti rugi miliaran rupiah tersebut? Terbukti atau tidak, Syahruzzaman enggan berspekulasi. Ia menyerahkan sepenuhnya ke proses pembuktian di pengadilan.

“Kami pun atas nama Bayu sebagai tergugat akan menuntut balik atas adanya gugatan yang di luar akal sehat ini. Jadi, mari sama-sama kita buktikan,” ujarnya.

Syahruzzaman lantas bertanya balik. Seandainya pihaknya dapat membuktikan kerugian materiil yang didera Bayu imbas pemecatannya sebagai anggota Polri, apakah penggugat bisa memenuhinya. “Nilai [kerugian materiil] klien kami lebih jauh daripada tuntutan mereka,” ujarnya.

Sementara itu, sejak kasus ini bergulir di kepolisian, kata dia, pihak keluarga Bayu sudah semaksimal mungkin beritikad baik kepada VDPS.

“Sejak masuk ranah pidana, dan sebelum-sebelumnya, keluarga Bayu telah berusaha semaksimal mungkin untuk menyelesaikan, tapi malah dibuat intrik, pihak keluarga Bayu yang menekan, jadi kami mempersilakan mereka membuktikan gugatannya,” ujarnya.

Syahruzzaman kemudian mempersoalkan kembali status VDPS kala pemerkosaan terjadi. Diketahui VDPS magang di unit pembuatan surat bebas narkoba Polresta Banjarmasin dari 5 Juli sampai 4 Agustus.

18 Agustus, Bayu yang tak lain atasannya selama magang mengajaknya makan malam. Namun di tengah perjalanan, Bayu mencekoki VDPS dengan dua Kratingdaeng diduga oplosan. VDPS yang tak sadarkan diri kemudian dibawa ke Hotel Tree Park untuk dirudapaksa.

“Saat peristiwa itu terjadi yang bersangkutan sudah selesai magang. Apa itu masih disebut anak magang?” ujar Syahruzzaman.

Oleh karenanya, Syahruzzaman kemudian meminta masyarakat menghormati keputusan majelis hakim yang telah berkekuatan hukum tetap atau inkrah.

Tak Tahan karena Tekanan, Istri Bayu Tamtomo Muncul ke Publik

“Putusan hakim terbukti tidak ada perkosaan. Hanya melakukan persetubuhan dengan wanita yang tidak berdaya, kemudian digoreng sedemikian rupa sehingga image di masyarakat adalah pemerkosaan menjadikan angkum (atasan yang berhak menghukum) mengeluarkan putusan PTDH [pemecatan] terhadap Bayu. Ini juga kerugian yang menjadi dasar kami menuntut balik,” ujarnya.

Sekadar diketahui, VDPS menggugat Bayu atas kerugian materiil maupun imateriil senilai Rp1,1 miliar lebih. Sampai hari ini, VDPS masih harus berdamai dengan trauma yang dialaminya pasca-pemerkosaan yang dilakukan Bayu di Hotel Tree Park, 18 Agustus silam.

Sehari-hari, dokter mewajibkan VDPS mengonsumsi obat penenang minimal dua kali. Jika tidak, VDPS kerap meracau saat tidur. Suatu ketika pernah ia mengutarakan niatnya mengakhiri hidup. Keluarga pun terus dibuat kuatir akan kondisi mental VDPS.

Menginjak awal Maret tadi, bantuan pengobatan yang diberikan Pemprov Kalsel habis. Praktis, mahasiswi semester akhir Universitas Lambung Mangkurat (ULM) ini harus merogoh kocek pribadinya. Saban bulan, dalam sekali berobat, tak kurang Rp1 juta harus ia keluarkan.

Teranyar, VDPS sampai harus menggunakan fasilitas pengobatan psikiatri Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), sembari gugatan perdatanya bergulir di PN Banjarmasin.

“Untuk saat ini dapat bantuan dari LPSK, ke psikolognya,” ujar VDPS dihubungi media ini, baru tadi.

Selesai penjelasan kuasa hukum keluarga Bayu, giliran pengacara VDPS, Muhammad Pazri angkat bicara. Pazri berkata butir putusan hakim yang menyatakan jika Bayu bersalah karena “bersetubuh dengan perempuan yang bukan istrinya sedang diketahuinya bahwa perempuan itu pingsan atau tidak berdaya” sudah dapat dimaknai bukan sebagai kejahatan persetubuhan biasa.

“Ini jelas kejahatan pemerkosaan. Harus dipahami, perkosaan di luar pernikahan dengan memperluas makna kekerasan menjadi tidak sebatas kekerasan fisik namun juga kekerasan psikis,” ujarnya.

Karenanya gugatan perdata, kata Pazri, juga diajukan sebagai serangkaian upaya agar adanya peninjauan kembali (PK) oleh pihak kejaksaan. VDPS masih tak terima vonis 2 tahun 6 bulan terhadap Bayu. Sejak dakwaan, jaksa sudah dianggap keliru lantaran hanya mencantumkan Pasal 286 KUHP tentang persetubuhan.

“Sejak awal kami menduga sudah banyak pengondisian kasus,” ujar Pazri.

Tim advokasi berpendapat harusnya JPU mencantumkan Pasal 285 KUHP tentang pemerkosaan lantaran ada tipu daya oleh Bayu hingga VDPS tak sadarkan diri.

Mereka juga menyayangkan keputusan penyidik dan JPU tak menggunakan ketentuan Pasal 89 KUHP yang merupakan perluasan makna "kekerasan" dalam Pasal 285 KUHP. Padahal, ancaman penjaranya bisa 12 tahun. “Bayu ini juga merupakan bagian dari penegak hukum,” ujarnya.

Terkait status magang atau tidaknya VDPS,Komnas HAM sudah lebih dulu menyatakan sikap. Komnas HAM melihat kasus pemerkosaan VDPS terkait-paut dengan relasi kekuasaan, yakni antara atasan dengan pekerja magang.

Komisioner Komnas Perempuan, Rainy Hutabarat, akhir Januari lalu, mengatakan seharusnya Bayu Tamtomo didakwa hukuman maksimal.

"Hasil pemantauan Komnas Perempuan menyimpulkan hukuman terhadap pelaku pemerkosaan belum maksimal dan korban belum dipenuhi hak-haknya," ujar Rainy Hutabarat kepada awak media.

UPAYA MEDIASI

Bayu Tamtomo terancam makin babak belur. Sudah dihukum 2 tahun lebih penjara, kini mantan polisi itu kembali digugat VDPS. 16 Maret 2022, gugatan perdata resmi dilayangkan VDPS didampingi kuasa hukumnya, juga dari Borneo Law Firm, Matrosul ke PN Banjarmasin.

Mengutip materi gugatan, gugatan dilayangkan lantaran VDPS mengalami trauma berat dan harus terus di bawah pengawasan dokter psikologi. Dalam sehari, ia diwajibkan dokter dua kali minum obat.

VDPS yang saat ini masih berjuang menyelesaikan skripsinya merasa telah kehilangan kehormatan dan masa depan. Serta nama keluarganya yang ikut tercoreng.

"Sehingga total keseluruhan yang harus dibayar dari kerugian materiil dan immateriil oleh tergugat adalah Rp1.149.691.920," tulis kuasa hukum VDPS dalam berkas gugatan.

30 Maret 2022, sidang perdana gugatan VDPS digelar PN Banjarmasin. Sidang diketuai Hakim Gede Yuliartha. Dihadiri kedua belah pihak. Diwakili masing masing-masing pengacara.

"Penggugat maupun tergugat diwakili masing-masing lawyer-nya," ujar Juru Bicara Pengadilan Negeri Banjarmasin, Aris Bawono Langgeng.

Majelis hakim telah memeriksa serta menerima surat kuasa dan surat gugatan dari penggugat dan juga surat kuasa tergugat. Kendati demikian, kata Aris, sesuai peraturan bahwa setiap perkara perdata, harus melalui proses mediasi terlebih dahulu sebelum sidang dilanjutkan. Mengacu pada Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Pasal 4 Nomor 1 Tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan.

"Sesuai Perma Nomor 1 Tahun 2016 setiap perkara yang lengkap harus dimediasi dulu. Kalau mentok nanti baru dikembalikan lagi ke majelis hakim. Kebetulan mediatornya saya sendiri," bebernya. Adapun sidang akan berlanjut pada Rabu (6/4) pekan depan. Agendanya mediasi. "Pekan depan mediasi kembali," pungkas Aris.

Surat ‘Cinta’ Korban Pemerkosaan Polisi Banjarmasin untuk Aparat Penegak Hukum

Komentar
Banner
Banner