Banjarmasin Hits

Bawaslu Tabalong Verifikasi Calon Staf Sekertariat Panwaslu Kecamatan 

Bawaslu Kabupaten Tabalong melakukan verifikasi terhadap para calon staf sekretariat Panwaslu di 12 kecamatan.

Featured-Image
Para calon staf sekretariat Panwaslu kecamatan di Tabalong menunggu untuk dilakukan verifikasi oleh anggota Bawaslu Tabalong. Foto - bakabar.com/Muhammad Al-Amin

bakabar.com, TANJUNG - Bawaslu Kabupaten Tabalong melakukan verifikasi terhadap para calon staf sekretariat Panwaslu di 12 kecamatan.

Verifikasi terhadap 96 orang itu untuk memastikan keterpenuhan syarat sebelum ditetapkan sebagai staf Panwaslu kecamatan yang bertugas pada pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kalsel serta Bupati dan Wakil Bupati Tabalong tahun 2024.

"Salah satu yang kami pastikan adalah independensi mereka atau tidak berpihak di Pilkada mendatang," kata Ketua Bawaslu Tabalong, Mahdan Basuki, Senin (3/6).

Menurut Mahdan, verifikasi tersebut dilaksanakan sebagaimana Keputusan Bawaslu Nomor 4224.1.1 Tahun 2024 tentang Pedoman Pelaksanaan Pembentukan Panwaslu Kecamatan untuk pemilihan Tahun 2024.

Verifikasi ini dilaksanakan selama dua hari dari 2-4 Juni 2024 di Kantor Bawaslu Tabalong.

Hari pertama verifikasi dilakukan untuk calon staf sekretariat Panwaslu Kecamatan Banua Lawas, Kelua, Tanta, Tanjung, Haruai dan Kecamatan Murung Pudak. 

"Besok verifikasi bagi calon staf sekretariat Panwaslu Kecamatan Muara Uya, Muara Harus, Pugaan, Upau, Jaro, dan Kecamatan Bintang Ara," beber Mahdan.

Mahdan bilang data calon staf sekretariat ini merupakan usulan dari Panwaslu kecamatan setelah melakukan rekrutmen secara terbuka. 

"Dari hasil verifikasi ini selanjutnya calon staf sekretariat tersebut akan ditetapkan sebagai staf oleh koordinator sekretariat Bawaslu Tabalong," ucap Mahdan.

"Semoga sekretariat yang sudah terbentuk nantinya dapat mendukung tugas dan wewenang Panwaslu kecamatan di masing-masing wilayah," imbuhnya.

Seiring pembentukan staf sekretariat Panwaslu kecamatan,Bawslu Tabalong  juga sedang melakukan proses pembentukan kepala sekretariat dan staf pengelola keuangan.

"Baik kepala sekretariat ataupun pengelola keuangan di Panwaslu kecamatan dari unsur Pegawai Negeri Sipil (PNS)," tutup Mahdan.

Editor


Komentar
Banner
Banner