Tak Berkategori

Bawaslu Tabalong Instruksikan KPU: Umumkan Berita Acara dan Sertifikat Hasil Penghitungan Suara

apahabar.com, TANJUNG – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Tabalong menyurati Ketua KPU Tabalong beserta jajarannya hingga…

Featured-Image
Anggota Panwas tingkat desa mengecek pengumuman hasil penghitungan suara tiap TPS. Foto-Istimewa

bakabar.com, TANJUNG – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Tabalong menyurati Ketua KPU Tabalong beserta jajarannya hingga di tingkat desa, agar mengumumkan berita acara dan sertifikat hasil penghitungan perolehan suara dari seluruh TPS (Model C. Hasil /KWK di wilayah kerjanya.

Ketentuan tersebut diatur dalam Pasal 56B ayat (2) PKPU 18 Tahun 2020 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara Pilkada.

Dalam ketentuan tersebut, PPS wajib mengumumkan formulir Model C. Hasil-KWK dari seluruh TPS yang dicetak melalui Sirekap.

“Berita acara hasil penghitungan perolehan suara tersebut diumumkan selama tujuh hari di wilayah kerja PPS masing-masing,” ingat Fahmi, Kamis (10/12)

Hal ini perlu diperhatikan, lanjut Fahmi, karena berdasarkan ketentuan Undang-Undang 10 Tahun 2016 tentang Pilkada, diatur bahwa setiap PPS yang tidak mengumumkan hasil penghitungan suara dari seluruh TPS di wilayah kerjanya, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun.

Ditambahkan Fahmi, setelah penghitungan suara selesai di TPS, setiap KPPS (Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara) juga wajib mengumumkan salinan Berita Acara dan sertifikat hasil penghitungan suara (Model.C Hasil Salinan-KWK) di TPS atau tempat yang mudah diakses oleh masyarakat selama 7 hari.

Terkait hal itu, Bawaslu Tabalong beserta jajaran Panwaslu Kecamatan dan Panwaslu Kelurahan/Desa dan PTPS mengecek dan mengawasi hal itu ke lapangan.

Dari laporan yang masuk pasca pungut hitung 9 Desember 2020, masih ada sebagian PPS maupun KPPS yang belum mengumumkan berita acara penghitungan suara sesuai Pasal 56B PKPU 18 Tahun 2020 tentang Pungut Hitung.

“Selain menyurati KPU Tabalong beserta jajarannya, kami juga sudah memerintahkan Pengawas di tiap kecamatan dan kelurahan/desa untuk mengecek dan mengingatkan rekan-rekan PPS,” pungkas Fahmi.



Komentar
Banner
Banner