Lantas bagaimana respons Denny Indrayana? Tim Hukum H2D, Muhamad Raziv Barokah kecewa akan putusan tersebut.
Raziv menilai spanduk itu tak memenuhi unsur kampanye sebagaimana diatur dalam Pasal 1 angka 21 UU 10 2016 junto Pasal 1 angka 15 PKPU 11 2020.
“Lagi pula, Haji Denny-Difri sama sekali tidak mengetahui siapa, kapan, dan di mana spanduk tersebut dipasang,” imbuhnya.
Seharusnya, menurut Raziv, laporan itu ditolak. Karena dalam laporan itu Denny-Difri sebagai terlapor I dan II.
“Itu salah sasaran. Karena yang memasang bukan kami,” ujarnya.
“Seharusnya laporannya error in subject, laporannya harus ditolak. Terkait spanduknya harus dilepas, Bawaslu bisa menyurati terpisah kepada pemasang,” pungkasnya.
Kalah Gercep, Denny Sindir Bawaslu Kalsel Bak Terpapar Virus