bakabar.com, BANJARMASIN – Bawaslu Kalsel memutuskan spanduk berisi gambar Denny Indrayana-Difriadi Darjat (H2D) melanggar aturan pemilu.
Putusan tertuang dalam surat pemberitahuan Bawaslu terkait laporan nomor 17/REG/PL/PG/Prov/22.00/IV/2021 tertanggal 17 April 2021. Surat hasil penilaian itu ditandatangani Ketua Bawaslu Kalsel Erna Kaspiyah.
Sebelumnya, laporan spanduk dilayangkan Deasy Irma Herlina, warga Sekumpul Kabupaten Banjar, 12 April lalu.
Deasy menuding Denny Indrayana selaku terlapor I dan Difriadi Darjat selaku terlapor II atas dugaan kampanye terselubung.
Hal itu menyusul temuan spanduk berisi foto kedua calon gubernur dan wakil itu. Spanduk berisi “Ayo berataan baimbaian hijrah gasan Banua”.
Dikonfirmasi, Komisioner Bawaslu Kalsel Azhar Ridhanie tak menyebutkan lokasi persis keberadaan spanduk itu.
Namun ia bilang pemasangan spanduk itu melanggar tata cara mekanisme prosedur di tahapan pemungutan suara ulang (PSU).
“Pelanggar tata cara mekanisme karena di PSU tak ada kampanye. Itu melanggar tata cara mekanisme prosedur, bahwa terpenuhi unsur kampanyenya karena alat peraga,” ucapnya, Minggu (18/4) sore.
Sementara, pelanggaran pidana pemilihannya dihentikan Bawaslu karena tak memenuhi unsur.
“Kami rapat juga dengan Sentra Gakkumdu tapi aspek pidananya dihentikan karena tak memenuhi unsur,” ujar koordinator Divisi Hukum dan Penindakan Pelanggaran itu.
Karena sifatnya pelanggaran administratif, Bawaslu mesti segera menyampaikan rekomendasi itu ke KPU Kalsel.
“Karena bentuknya administratif tentunya ke KPU rekomendasinya. Sanksinya berupa pelepasan spanduk tersebut,” beber Aldo- panggilan akrab Azhar Ridhanie.
Lantas siapa yang mendapat sanksi? Aldo memastikan adalah orang yang memasangnya. Informasi yang diterimanya, spanduk itu berada di Martapura Kota Kabupaten Banjar.
“Karena subjek yang dilaporkan kan calon. Cuma calon juga tidak tahu tahu soal pemasangan itu. Yang memasang itu mungkin simpatisan. Dia berinisiatif memang itu. Artinya si pemasang yang dikenakan sanksi. Sanksinya ya melepas,” pungkasnya.
Respons Denny Indrayana
Baca di halaman selanjutnya:
Lantas bagaimana respons Denny Indrayana? Tim Hukum H2D, Muhamad Raziv Barokah kecewa akan putusan tersebut.
Raziv menilai spanduk itu tak memenuhi unsur kampanye sebagaimana diatur dalam Pasal 1 angka 21 UU 10 2016 junto Pasal 1 angka 15 PKPU 11 2020.
“Lagi pula, Haji Denny-Difri sama sekali tidak mengetahui siapa, kapan, dan di mana spanduk tersebut dipasang,” imbuhnya.
Seharusnya, menurut Raziv, laporan itu ditolak. Karena dalam laporan itu Denny-Difri sebagai terlapor I dan II.
“Itu salah sasaran. Karena yang memasang bukan kami,” ujarnya.
“Seharusnya laporannya error in subject, laporannya harus ditolak. Terkait spanduknya harus dilepas, Bawaslu bisa menyurati terpisah kepada pemasang,” pungkasnya.
Kalah Gercep, Denny Sindir Bawaslu Kalsel Bak Terpapar Virus