Nasional

Bawaslu Laporkan Ribuan ASN tak Netral di Pilkada Serentak 2020

apahabar.com, JAKARTA – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) sudah melaporkan sebanyak seribu lebih kasus aparatur sipil…

Featured-Image
Sejumlah ASN meneken petisi netral di Pilkada Serentak 2020. Foto-Antara

bakabar.com, JAKARTA – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) sudah melaporkan sebanyak seribu lebih kasus aparatur sipil negara (ASN) tak netral di Pilkada Serentak 2020. Laporan sudah diberikan kepada Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).

“Untuk kasus yang sudah divonis mayoritas adalah kasus keterlibatan kepala desa yang menguntungkan salah satu pasangan calon,” ujar Ketua Bawaslu Abhan, kutip Republika.

Abhan menambahkan, pemberian sanksi kepada ASN menjadi kewenangan dari Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). Untuk itu, Bawaslu dan KASN meminta PPK dapat mengeksekusi laporan tersebut.

“Kita mendorong agar PPK bersama kepemimpinan di kepegawaian segera mengeksekusi atas rekomendasi dari KASN kalau ada sanksinya berat ya harus segera,” ujar Abhan.

Adapun pelanggaran pidana pemilihan yang sudah proses dan sudah divonis kurang lebih sekira 20 kasus. Ia mengungkapkan masih ada kasus lagi yang proses hukumnya masih berjalan. “Pelanggaran pilkada cukup banyak. Jumlah pasti enggak hafal, sekitar 22 (kasus pelanggaran) sudah proses pidana, yang lain masih proses," ujar Abhan.

Terkait kasus netralitas ASN, paling banyak terjadi di Jawa Barat dengan enam kasus. Sulawesi Selatan sebanyak tiga kasus, dan Sulawesi Tenggara dengan dua kasus.

Berdasarkan Pasal 188, setiap pejabat negara, ASN, dan kepala desa yang tak netral selama pilkada akan dipidana paling sedikit satu bulan dan paling lama enam bulan. Atau denda paling sedikit Rp 600 ribu dan paling banyak Rp 6 juta.

Sedangkan kasus kampanye di luar jadwal, Bawaslu sedang menangani 11 kasus. Paling banyak terjadi di Banten dengan empat kasus dan Jambi berada di peringkat kedua dengan dua kasus. Sedangkan di Nusa Tenggara Timur, Kepulauan Riau, Sumatera Utara, Jawa Barat, dan Lampung masing-masing satu kasus.

Berdasarkan Pasal 187 ayat 1, pihak yang kampanye di luar jadwal yang ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU), dipidana paling singkat tiga bulan dan paling lama 18 bulan. Atau denda paling sedikit Rp 100 ribu dan maksimal Rp 1 juta.

Komite Aparatur Sipil Negara (KASN) mengaku masih memverifikasi data laporan Bawaslu terkait ribuan ASN tak netral ini. Verifikasi untuk memastikan kebenaran pelanggaran netralitas serta pemberian sanksi.

Ketua KASN, Tasdik Kinanto menuturkan, pihaknya membutuhkan waktu tiga sampai empat hari untuk melakukan verifikasi. “Kami verifikasi dan analisis kira-kira sejauh mana proses pelanggarannya dan di mana tugas ASN tersebut, untuk memastikan juga sanksi yang akan diberikan,” kata Tasdik kepada wartawan, Selasa (15/12).

KASN memprediksi hasil dari laporan Bawaslu paling cepat Kamis (17/12) ada hasil keputusan sanksinya. Setelah diverifikasi, masih memungkinkan belum ada keputusan sanksi bila laporan atau daftar yang dari Bawaslu ternyata tidak lengkap.

“Bisa saja dikembalikan untuk dilengkapi Bawaslu atau bisa juga langsung keluar rekomendasi sanksi untuk diteruskan ke Badan Kepegawaian Negara (BKN),” ujarnya.

Terkait pelanggaran ASN itu, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Tjahjo Kumolo mengakui banyak kalangan ASN yang masih salah memahami prinsip netralitas ASN. Menurutnya, situasi dilematis menjadi dalih ASN tak netral.

Komite Aparatur Sipil Negara (KASN) mengaku masih memverifikasi data laporan Bawaslu terkait ribuan ASN tak netral ini. Verifikasi untuk memastikan kebenaran pelanggaran netralitas serta pemberian sanksi.

Ketua KASN, Tasdik Kinanto menuturkan, pihaknya membutuhkan waktu tiga sampai empat hari untuk melakukan verifikasi. “Kami verifikasi dan analisis kira-kira sejauh mana proses pelanggarannya dan di mana tugas ASN tersebut, untuk memastikan juga sanksi yang akan diberikan,” kata Tasdik kepada wartawan, Selasa (15/12).

KASN memprediksi hasil dari laporan Bawaslu paling cepat Kamis (17/12) ada hasil keputusan sanksinya. Setelah diverifikasi, masih memungkinkan belum ada keputusan sanksi bila laporan atau daftar yang dari Bawaslu ternyata tidak lengkap.

“Bisa saja dikembalikan untuk dilengkapi Bawaslu atau bisa juga langsung keluar rekomendasi sanksi untuk diteruskan ke Badan Kepegawaian Negara (BKN),” ujarnya.
Terkait pelanggaran ASN itu, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Tjahjo Kumolo mengakui banyak kalangan ASN yang masih salah memahami prinsip netralitas ASN. Menurutnya, situasi dilematis menjadi dalih ASN tak netral.

Kasus politik uang yang sedang ditangani oleh Bawaslu paling banyak terjadi di Provinsi Lampung dengan 37 kasus. Jawa Barat menjadi provinsi kedua terbanyak dengan 11 kasus dan Jawa Timur dengan 10 kasus.

Dalam Pasal 187A ayat 1 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada, setiap orang yang dengan sengaja melakukan politik uang akan dipidana penjara paling singkat 36 bulan dan paling lama 72 bulan. Serta denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp 1 miliar.

Sementara, sekitar 70 warga yang tergabung dalam Masyarakat Kotak Kosong (Mas Koko) Kabupaten Kebumen, mendatangi Kantor Bawaslu setempat, Selasa (15/12). Mereka mempertanyakan kinerja Bawaslu terkait dugaan maraknya politik uang dalam pelaksanaan pilkada 9 Desember 2020 lalu.

Kehadiran perwakilan warga pendukung kotak kosong ini, ditemui oleh beberapa komisioner Bawaslu Kebumen. Antara lain, komisioner Nasihudin dan Maesaroh. Sedangkan Ketua Bawaslu Kebumen Arif Supriyanto, datang menyusul ke kantor Bawaslu.



Komentar
Banner
Banner