bakabar.com, MAGELANG - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Magelang menemukan 5.330 potensi pemilih tidak memenuhi syarat (TMS).
TMS tersebjt ditemukan selama pengawasan penyusunan Daftar Pemilih Hasil Pemutakhiran (DPHP) yang disusun petugas pemutakhiran data pemilih (pantarlih).
Hal itu disampaikan Koordinator Divisi Pencegahan Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat Bawaslu Kabupaten Magelang Sumarni Aini Chabibah melalui keterangan tertulisnya, Selasa (11/4).
Baca Juga: Ketua KPU Bantah Tutupi Akses Data Pemilih ke Bawaslu
Sebagai tindak lanjut, pihaknya akan mengirimkan saran perbaikan ke jajaran KPU sesuai tingkatan. Sedangkan tingkatan tahapan penyusunan DPHP hingga DPS jajaran Bawaslu Kabupaten Magelang juga telah berkirim surat imbauan dan saran perbaikan.
"Kami sudah mengirim sejumlah 50 surat," tutur Aini.
Lebih lanjut, Aini mengatakan imbauan dan saran perbaikan itu, telah ditindaklanjuti jajaran KPU sesuai tingkatan.
"Berapapun data temuan jajaran Bawaslu harus ditindaklanjuti oleh KPU dan jajarannya sebagaimana termaktub dalam PKPU Nomor 7 Tahun 2022 dan perubahannya PKPU Nomor 7 Tahun 2023," tegasnya.
Baca Juga: KPU Optimistis Peran Pemilih Muda Ubah Masa Depan Bangsa
Menurut Aini, imbauan dan saran perbaikan yang ditujukan kepada jajaran KPU Kabupaten Magelang merupakan upaya Bawaslu dalam melakukan pencegahan pelanggaran pada tahap pemutakhiran daftar pemilih sejak dini.
"Hal itu dilakukan sebagai upaya mewujudkan data pemilih yang komprehensif, akurat, dan mutakhir," jelasnya.
Sebagai informasi, KPU Kabupaten Magelang menetapkan daftar pemilih sementara (DPS) Pemilu 2024 sejumlah 1.011.221 pemilih yang tersebar di 21 kecamatan dan 4.407 TPS.