Politik

Bawaslu Dalami Indikasi Pelanggaran Kampanye Terbuka Dua Capres

apahabar.com, JAKARTA – Pelaksanaan kampanye terbuka memasuki hari ketiga. Sementara Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) mencium sudah…

Featured-Image
Ilustrasi pelanggaran kampanye terbuka. foto-net

bakabar.com, JAKARTA – Pelaksanaan kampanye terbuka memasuki hari ketiga. Sementara Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) mencium sudah ada indikasi pelanggaran saat kampanye terbuka kedua calon presiden (Capres).

Koordinator Divisi Penyelesaian Sengketa Bawaslu RI, Rahmad Bagja seperti dikutip dari Antara, menuturkan indikasi pelanggaran itu terjadi pada hari pertama.

Baca Juga: Rosehan: Ngefans Sama Jokowi Silakan Merapat ke Taher Square

Lokasi pertama kampanye terbuka capres nomor urut 01 Joko Widodo pada Minggu (24/3) adalah Kota Serang, Provinsi Banten. Sementara capres nomor urut 02 Prabowo Subianto melakukan kampanye akbar di Manado, Sulawesi Utara serta Makassar, Sulawesi Selatan pada hari perdana.

Rahmad Bagja mengatakan Bawaslu provinsi dan kabupaten/kota masih mendalami temuan dengan mengecek fakta di lapangan untuk diketahui termasuk pelanggaran pidana Pemilu atau administrasi.

“Kampanye akbar ada laporan pengawasan hari pertama ada beberapa indikasi dugaan pelanggaran. Kami masih mendalaminya,” katanya, Senin (25/03/2019).

Baca Juga: Jokowi Ajak Warga Perangi Hoaks

Namun, ia enggan mengatakan indikasi pelanggaran kampanye karena masih didalami.

“Kemarin kan Jokowi di Serang, Prabowo di Makassar, jadi beberapa laporan dugaan, tetapi masih kajian. Kami tidak boleh buka dulu karena ada pendalaman dan kajian,” ujar Rahmad Bagja.

Indikasi pelanggaran sementara ini masih ditemukan pada kampanye terbuka pasangan calon presiden dan wakil presiden. Sementara dari partai politik belum terlihat.

Meski begitu, tidak menutup kemungkinan terdapat laporan pelanggaran oleh partai politik karena Bawaslu masih menunggu dari seluruh Indonesia, khususnya zona yang diperbolehkan untuk kampanye terbuka.

Baca Juga: Survei JSI: Jokowi-Ma'ruf Lebih Baik Saat Debat

Bawaslu terus melakukan pengawasan kepada dua pasangan calon dalam kampanye terbuka.

Rahmad Bagja mengingatkan larangan dalam kampanye terbuka, antara lain menghina dan memfitnah peserta pemilu lain, menggunakan fasilitas pemerintah, melibatkan aparatur sipil negara dan dan mengajak anak-anak.

Anak-anak yang tampil di panggung maupun diajak menghadiri kampanye terbuka merupakan pelanggaran kampanye karena melibatkan orang yang belum mempunyai hak untuk memilih.

Baca Juga: Charta Politika Rilis Survei Unggulkan Jokowi-Ma'ruf

Editor: Ahmad Zainal Muttaqin



Komentar
Banner
Banner