bakabar.com, JAKARTA - Bawaslu menegur warga Kampung Susun Akuarium, Penjaringan, Jakarta Utara. Sebab memasang alat peraga kampanye calon presiden dan wakil presiden nomor urut 1, Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar.
Kini warga sudah mencopot spanduk tersebut. Ssudah tidak terlihat lagi di dinding Kampung Susun Akuarium.
Ketua Koperasi Akuarium Bangkit Mandiri Darma Diani mengatakan spanduk dan baliho tersebut sebelumnya dipasang secara sukarela oleh warga.
Baca Juga: Soal 'Anies Pintar atau Goblok', Timnas AMIN Cuek
"Kemarin (Senin) malam dicopot yang di dinding sudah, tapi dengan keikhlasan kami. Sekarang kami diminta juga copot yang di pagar," kata Diani saat dikonfirmasi, Selasa (9/1).
Diani tak menyangka jika pemasangan alat peraga kampanye di kampungnya mendapat respons berbeda. Diketahui Kampung Susun Akuarium dibangun langsung oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
Karena itu ia mengira pemasangan spanduk dan baliho di kampung bisa sebebas kampung-kampung lain di ibu kota. "Bagi kami, proses demokrasi ini bisa sama dengan warga di kampung-kampung lainnya. Bisa bebas pasang baliho atau banner yang jadi dukungannya," kata Diani.
Baca Juga: Anies Beri Nilai 11 dari 100, Prabowo: Emang Gue Pikirin!
Pihaknya selama ini mengacu kepada aturan Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan Badan Pengelolaan Aset Daerah (BPAD) Provinsi DKI Jakarta. PKS itu berisi tentang apa yang boleh dan tidak boleh dilakukan warga Kampung Susun Akuarium.
"Yang kami pahami di proses PKS kami, yang jadi larangan adalah, tidak boleh menjual bangunan, kemudian tidak menerima gerai anjungan tunai mandiri, tidak pasang baliho iklan komersil. Yang terakhir tidak menyewakan kepada pemilik usaha ritel (seperti Indomaret, Alfa, dan lain-lain)," kata Diani.
Dukungan terhadap pasangan Anies-Muhaimin, kata dia, timbul dari rasa kesetaraan berdemokrasi. Sebagaimana warga kampung-kampung lainnya di ibu kota. Sebelum dibangun Anies, Kampung Akuarium digusur oleh pendahulunya Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok.
Baca Juga: Capres 01 Anies Dijadwalkan ke Kaltim, Hadiri Empat Agenda
Bawaslu mendatangi kampung tersebut dan menjelaskan perihal larangan memasang alat peraga kampanye di gedung atau fasilitas yang dimiliki pemerintah. Aturan itu tercantum dalam Pasal 71 Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilihan Umum.
Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Pemilu Bawaslu Provinsi DKI Jakarta, Benny Sabdo telah berkoordinasi dengan pengelola Kampung Susun Akuarium.
Benny menegaskan bahwa pemasangan APK di Kampung itu dinyatakan melanggar karena bangunan itu milik Pemprov DKI Jakarta.
"Bawaslu Jakarta Utara sudah melakukan penelusuran ke lokasi tersebut. Mereka masih berkoordinasi dengan pihak pengelola rusun," kata Benny.