bakabar.com, BEKASI - Maraknya pemasangan bendera Partai Politik (Parpol) dengan cara dipaku atau diikat di pohon dilarang peraturan daerah di Kota Bekasi. Sebab, hal itu dianggap merusak pemandangan kota dan mengakibatkan kerusakan pada pohon.
Koordinator Divisi Pelanggaran Bawaslu Kota Bekasi Ali Mahyail menyebut hal itu melanggar Peraturan Daerah tentang Ketertiban Ketentraman Keindahan (K3).
"Iya itu memang gak boleh di pohon , jadi yang dilanggar itu bukan aturan Bawaslu tapi aturan pemerintah daerah," kata Ali saat dikonfirmasi bakabar.com, Rabu, (11/1).
Baca Juga: Larang Pemasangan Bendera Partai di Pohon, Pemkot Bekasi Malah Dikomplain Dewan
Ali menyebut bahwa pemasangan bendera Partai Politik (Parpol) sangat diperbolehkan dalam rangka pengenalan parpol. Akan tetapi jika dipasang di pohon dengan cara dipaku dan diikat jelas tidak diperbolehkan dan juga secara terang-terangan memaparkan wajah kandidat yang akan maju di pemilu 2024.
"Jadi kalau aturan pemilu boleh saja pasang dalam konteks sosialisasi pasang atribut saja ya tanpa kampanye," ujar Ali.
Dari pantauan bakabar.com, bendera partai politik PDIP dipasang di pohon menggunakan paku itu. Deretan bendera itu terlihat melambai di sepanjang Jalan Kemakmuran Bekasi Selatan, Kota Bekasi.
Baca Juga: Jumlah Pemilih di Kota Bekasi Naik, KPU Prediksi Pemilu 2024 Didominasi Kaum Muda
Selain itu, juga ada beberapa titik jalan terpampang bendera partai politik lainnya di Kota Bekasi, seperti di jalan Ahmad Yani, Jalan Chairul Anwar, dan beberapa titik lainnya.