bakabar.com, KUALA KAPUAS - Bawa senjata tajam, 3 warga Desa Saka Batur, Kecamatan Kapuas Hilir, Kabupaten Kapuas, Kalteng, ditangkap polisi.
Ketiganya berinisial IR (42), BR (28) dan SD (44). Mereka ditangkap pada, Kamis (20/10/2022) di simpang belokan Jalan Sei Asam, Kelurahan Sei Pasah.
Kapolres Kapuas AKBP Qori Wicaksono, melalui Kasatreskrim Iptu Iyudi Hartanto membenarkan telah mengamankan ketiga warga Desa Saka Batur tersebut.
"Iya, benar. Kami mengamankan tiga orang pria karena tertangkap tangan membawa senjata tajam," katanya di Kuala Kapuas, Jumat (21/10).
Dijelaskan Kasatreskrim, diamankannya ketiga pria tersebut berawal saat personel Satreskrim Polres Kapuas melaksanakan patroli menindaklanjuti laporan masyarakat.
"Jadi, kami mendapatkan informasi bahwa ada sekelompok orang yang mencurigakan dan diduga membawa senjata tajam mendatangi warung di Kelurahan Sei Pasah," terang Iptu Iyudi.
Setelah personel Satreskrim Polres Kapuas tiba di warung tersebut dan tidak jauh dari warung melihat pelaku IR sedang membawa senjata tajam jenis parang yang dipegangnya.
"Pelaku IR saat itu langsung kami amankan, termasuk 2 pelaku lainnya yakni BR dan SD yang juga tertangkap tangan membawa senjata tajam jenis parang dan badik," beber Iptu Iyudi.
Ketiga terlapor beserta barang bukti kini telah diamankan di Mapolres Kapuas guna dilakukan proses hukum selanjutnya.
Ketiganya disangkakan dengan Pasal 2 ayat (1) UU RI No 12/drt tahun 1951 tentang tindak pidana membawa, menguasai dan atau memiliki senjata tajam tanpa izin.