Hot Borneo

Bawa Sabu 0,47 Gram, Warga Kambitin Tabalong Disergap Polisi

Seorang warga Desa Kambitin berinisial FT, disergap Sat Resnarkoba Polres Tabalong karena kepemilikan sabu.

Featured-Image
Pelaku FT beserta barang bukti yang disita Sat Resnarkoba Polres Tabalong. Foto: Humas Polres

bakabar.com, TANJUNG - Seorang warga Desa Kambitin berinisial FT, disergap Sat Resnarkoba Polres Tabalong karena kepemilikan sabu.

Pelaku beralias Topa itu ditangkap seusai memarkirkan mobil yang dikemudikannya di depan sebuah rumah di Bangun Sari, Belimbing Raya, Kecamatan Murung Pudak, Selasa (3/1) sore.

"Penangkapan pelaku bermula dari informasi tentang sebuah minibus dari arah Maburai menuju Murung Pudak yang dicurigai membawa sabu," ungkap Kapolres Tabalong AKBP Riza Muttaqin, melalui PS Kasi Humas Iptu Sutargo, Rabu (4/1) malam.

Informasi tersebut ditindaklanjuti petugas. Dipimpin Kasat Res Narkoba AKP Fathony Bahrul Arifin, serangkaian penyelidikan pun dilakukan hingga akhirnya menemukan pelaku.

"Mobil yang dimaksud diketahui berhenti di sebuah rumah di Bangun Sari. Setelah dilakukan pemeriksaan, ditemukan bungkus plastik klip berisi sabu seberat 0,47 gram di dalam bantal leher," beber Sutargo.

"Pelaku mengakui kepemilikan barang tersebut. Ternyata pelaku juga pernah ditangkap akibat kasus kepemilikan sabu pada 2018 lalu," tandasnya.

Akibat perbuatan tersebut, FT disangkakan dengan Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Selain barang bukti sabu, polisi juga menyita minibus yang dibawa pelaku, serta sebuah pipet kaca, bantal leher dan ponsel.

Editor


Komentar
Banner
Banner