bakabar.com, BATULICIN - Seorang pria berisial HL (30) diamankan jajaran unit Reskrim Polsek Satui Polres Tanah Bumbu, Jumat (11/8) dini hari.
Pria warga Jalan Mutiara RT 22 Desa Sungai Danau Kecamatan Satui ini diamankan lantaran membawa senjata tajam jenis pisau penikam tanpa izin.
"Kami amankan tersangka di Terminal Pasar Sudan Raya," ujar Kapolres Tanah Bumbu, AKBP Tri Hambodo, melalui Kasi Humas, Iptu J Sinaga, Sabtu (12/8).
Iptu J Sinaga mengatakan kejadian berawal saat anggota Polsek Satui sedang melakukan patroli di seputaran Jalan Karya Bersama Desa Makmur Mulia.
Saat di sana anggota melihat sekumpulan orang sedang ngumpul-ngumpul kemudian didekati dan setelah digeledah ternyata HL membawa sajam jenis pisau penikam.
"Sajam miliknya kami dapati di pinggang sebelah kanan. Tersangka langsung kami bawa Mapolsek Satui," ujarnya.
Iptu J Sinaga menambahkan pihaknya akan mengenakan tersangka Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 tahun 1951.
"Ancaman hukumannya paling lama sepuluh tahun penjara," pungkasnya.