bakabar.com, KUALA KAPUAS – Ipit (40) tak berkutik saat petugas Satnarkoba Polres Kapuas, Kalteng, menangkapnya karena membawa obat daftar G tanpa izin.
Warga Catur Muara RT 17 Sei Jangkit Kecamatan Bataguh, Kabupaten Kapuas ini ditangkap petugas di Jalan Anjir Serapat Barat, Kecamatan Kapuas Timur, Kabupaten Kapuas, Rabu (15/7) sekitar pukul 16.00 WIB.
“Kami mengamankan terduga, Ipit bersama barang bukti diduga obat obatan daftar G,” kata Kapolres Kapuas AKBP Manang Soebekti melalui Kasat Narkoba Iptu Suherman di Mapolres setempat, Kamis (16/7).
Adapun barang bukti obat daftar G tersebut yaitu 5.000 butir Dextromethorphan, 50 keping Seledryl dan 47 botol kecil alkohol cap gajah 95%, 2 buah plastik warna hitam serta 1 unit motor Yamaha warna biru KH 2590 UA.
“Pada saat melihat petugas terduga menunjukan gelagat mencurigakan dan ketika kita geledah ditemukan sejumlah obat daftar G dan tidak bisa menunjukan surat izin edar,” terang Suherman.
Pelaku kemudian langsung dibawa ke Mapolres Kapuas guna mengikuti rangkaian penyelidikan, untuk mengembangkan asal obat tanpa izin yang dimilikinya.
Atas perbuatannya, pelaku melanggar Undang-Undang Nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.
Editor: Aprianoor