bakabar.com,TANJUNG - Seorang oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) di Barito Timur, Kalimantan Tengah ditangkap polisi di wilayah Kabupaten Tabalong terkait kepemilikan narkotika jenis sabu-sabu.
Pria berinisial RS (38), ini ditangkap saat berada di jalan di wilayah Kelurahan Hikun, Tanjung, Tabalong.
Penangkapan warga Desa Bentot, Petangkap Tutui, Bartim, Kalimantan Tengah ini dipimpin Kapolsek Murung Pudak, Iptu Suwito, Sabtu (17/6) malam.
Kapolres Tabalong AKBP Anib Bastian, melalui PS Kasi Humas Iptu Sutargo, menjelaskan penangkapan pelaku berawal dari informasi yang masuk ke Unit Reskrim Polsek Murung Pudak.
"Informasi itu menyebutkan ada transaksi sabu-sabu di Pasar Kapar, Murung Pudak," jelasnya, Senin (19/6).
Mendapat informasi tersebut, lanjut Sutargo, petugas kemudian melakukan penyelidikan hingga melihat seorang laki-laki yang sesuai ciri-ciri yang diinformasikan.
"Pria tersebut mengendarai sepeda motor metik warna merah melintas dari arah Pasar Kapar menuju ke arah Kecamatan Tanjung," ungkapnya.
Petugas kemudian membuntuti orang tersebut. Berselang beberapa lama pelaku berbalik arah menuju Pasar Kapar.
"Melihat pelaku berbalik arah, petugas langsung memberhentikannya. Saat itu pelaku sempat membuang kotak rokok warna merah putih," ungkap Sutargo.
"Dengan disaksikan aparat desa setempat, kotak rokok yang dibuang oleh pelaku dibuka dan didapati 1 bungkus plastik klip berisi kristal putih diduga sabu-sabu," imbuhnya.
Kepada petugas, pelaku mengakui barang tersebut adalah miliknya.
"Pelaku kemudian dibawa ke Mapolsek Murung Pudak untuk proses hukum lebih lanjut," beber Sutargo.
Pada peristiwa tersebut, petugas menyita barang bukti diduga sabu-sabu seberat 0,13 gram, kotak rokok, handphone warna hitam, dan sepeda motor metik warna merah.