Hot Borneo

Bawa 8 Paket Sabu, Warga Tambun Bungai Kapuas Diciduk Polisi

apahabar.com, KUALA KAPUAS – Tertangkap tangan membawa 8 paket sabu seberat 1,46 gram, warga Jalan Tambun…

Featured-Image
Barang bukti dari tersangka RS yang diamankan Sat Resnarkoba Polres Kapuas di Jalan Seroja Gang 2 Kelurahan Selat Tengah. Foto: Sat Resnarkoba Polres Kapuas

bakabar.com, KUALA KAPUAS – Tertangkap tangan membawa 8 paket sabu seberat 1,46 gram, warga Jalan Tambun Bungai Kapuas, Kalimantan Tengah, diamankan polisi.

Pemuda berinisial RS (21) ditangkap, Rabu (7/9) sekitar pukul 20.00 WIB di Jalan Seroja Gang II Kelurahan Selat Tengah.

“Terlapor tertangkap tangan tanpa hak atau melawan hukum, memiliki, menyimpan, membawa atau menguasai narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu,” papar Kapolres Kapuas AKBP Qori Wicaksono, melalui Kasat Res Narkoba Iptu Subandi, Sabtu (10/9).

Selain paket sabu, polisi juga mengamankan barang bukti lain berupa masing-masing 1 pak plastik klip, timbangan digital dan pipet kaca.

8 paket sabu tersebut diduga milik RS bersama pelaku lain berinisial AU (24). Adapun AU lebih dulu ditangkap di pinggir Jalan Tambun Bungai Gang III Kelurahan Selat Tengah.

“RS ditangkap berdasarkan hasil pengembangan dari pelaku AU yang lebih dulu diamankan dalam kasus kepemilikan 70 butir obat Carisoprodol,” papar Subandi.

Sat Resnarkoba Polres Kapuas sempat berupaya melakukan pengembangan lagi untuk melacak jaringan narkotika tersebut. Akan tetapi upaya ini terputus sampai di Banjarmasin.

“Kami melakukan pengembangan sampai pukul 03.00 WIB, tetapi akhirnya jaringan terputus. Kemudian pelaku dan barang bukti dibawa ke Polres Kapuas guna proses lebih lanjut,” tandas Subandi.

Atas perbuatan tersebut, RS disangkakan Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 112 ayat (1) jo Pasal 132 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.



Komentar
Banner
Banner