bakabar.com, KOTABARU - Seorang pemuda diringkus tim Buser Macan Bamega Satreskrim Kotabaru lantaran terlibat kasus pemerkosaan.
Pemuda berinisial RS itu berusia 18 tahun. Ia ditangkap polisi lantaran memaksa gadis yang baru tiga hari dikenalnya melalui WhatsApp berinisial FI (17) untuk berhubungan badan. Peristiwa amoral itu dilakukan pelaku pada Jumat (10/3) siang.
Pelaku belakangan diketahui merupakan warga Desa Stagen, Kecamatan Pulau Laut Utara. Sementara korbannya tinggal di Keluarahan Kotabaru Tengah, Kecamatan Pulau Laut Sigam.
Kapolres Kotabaru AKBP HM Gafur Aditya Siregar melalui Kasat Reskrim AKP Abdul Jalil membenarkan pihaknya telah mengamankan pelaku pemerkosaan itu.
"Jadi, siang Jumat pelaku melakukan aksi pemerkosaan, dan malam setelah waktu magrib tim Buser Macan Bamega sudah berhasil mengamankan pelaku," ujar Jalil, kepada bakabar.com, Sabtu (11/3) sore.
Jalil menerangkan, tindak pidana pemeriksaan tersebut terjadi berawal saat pelaku mengajak bertemu korban yang baru beberapa hari dikenalnya. Korban diajak jalan-jalan menggunakan sepeda motor. Di tengah jalan, pelaku langsung memiliki niat untuk menyetubuhi korban, dia membawa korban ke tempat sepi, yakni semak belukar di kawasan Sungai Besar.
Tiba di tempat sepi itu, korban masih tidak memiliki firasat buruk terhadap pelaku dan asyik bermain HP. Layaknya dua sejoli, siang itu pelaku duduk rapat di belakang korban.
Singkat cerita, pelaku tiba-tiba meminta korban untuk melayani nafsu bejatnya. Pelaku lantas meminta korban melepas celana. Praktis korban merasa panik dan ingin menghubungi orang tuanya. Namun apalah daya, HP korban langsung dirampas pelaku.
"Silakan teriak, di sini tempat sepi," ujar pelaku sembari memaksa melepas celana korban.
Lantaran korban tak berdaya, pelaku berhasil menyetubuhi korban satu kali. Setelah puas, pelaku mengajak korban naik sepeda motor kembali, dan mengantarkannya pulang ke tempat orang tua angkat korban di Desa Dirgahayu.
Tiba di rumah orang tua angkatnya, korban tidak diam dan menceritakan apa yang dialaminya di Sungai Besar itu.
"Nah, mendengar cerita korban, orang tua angkat korban tidak terima dan langsung melaporkannya ke kami," terang Jalil.
Berkat kerja cepat, tim Buser Macan Bamega berhasil menangkap pelaku tanpa perawanan saat pelaku berada kawasan Desa Semayap, Pulau Laut Utara.
Guna proses hukum lebih lanjut, pelaku langsung digelandang ke Mapolres Kotabaru. Dia dikenakan Pasal 285 KUHP.