bakabar.com, BANJARMASIN – Menindak lanjuti laporan masyarakat, Unit Reskrim Polsek Banjarmasin Utara menggeledah salah satu rumah yang diduga sering dijadikan lokasi pesta sabu pada Kamis (14/4/2022) lalu.
Hasilnya, BH (36), warga jalan Mesjid Jami, Gang Adil RT 04, Kelurahan Surgi Mufti, Banjarmasin Utara diciduk di rumahnya sekitar pukul 00.30 Wita.
Penangkapan pekerja swasta ini kemudian diungkap Kapolsek Banjarmasin Utara, Kompol Agus Sugianto melalui Kanit reskrim Ipda Sudirno, Senin (18/4/2022).
“Dari informasi yang kami terima, bahwa di sana diduga sering terjadi transaksi dan pesta narkoba, menindaklanjuti hal tersebut anggota langsung melakukan penyelidikan,” kata Kapolsek.
BH pun tak berkutik, kala dilakukan penggeledahan di kediamannya itu polisi mendapati barang bukti berupa 1 kotak handphone yang di dalamnya berisi dompet berisi 1 sabu-sabu dengan berat bersih 0,03 gram.
Barang bukti lainnya yakni 1 timbangan digital, pipet kaca, sendok plastik, 3 bungkus plastik klip dan di samping lemari di kamar BH ditemukan 2 bong atau alat hisap sabu.
“Kami sudah amankan yang bersangkutan beserta barang bukti untuk diperiksa lebih lanjut guna pengembangan,” sambung Ipda Sudirno.
BH sendiri, lanjut Kanit reskrim, baru saja keluar dari penjara akibat kasus yang sama pada Februari 2022.
Atas kepemilikan barang haram tersebut, ia pun terancam hukuman seperti pada pasal 114 ayat (1) sub 112 ayat (1) UU RI no 35 tahun 2009 tentang narkoba.