News

Bareskrim Polri Tetapkan Mantan dan Presiden ACT Jadi Tersangka

apahabar.com, JAKARTA – Kasus dugaan penyelewengan pengelolaan dana Aksi Cepat Tanggap (ACT) yang ditangani Direktorat Tindak…

Featured-Image
Bareskrim Polri menetapkan empat tersangka dalam kasus dugaan penyelewengan pengelolaan dana Aksi Cepat Tanggap (ACT). Foto: Okezone

bakabar.com, JAKARTA – Kasus dugaan penyelewengan pengelolaan dana Aksi Cepat Tanggap (ACT) yang ditangani Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dit Tipideksus) Bareskrim Polri, memasuki babak baru, Senin (25/7).

Bareskrim resmi menetapkan mantan Presiden (ACT) Ahyudin, serta Presiden ACT, Ibnu Khajar, sebagai tersangka.

Selain mereka berdua, Bareskrim Polri juga menetapkan dua tersangka lain bernama Hariyana Hermain dan N Imam Akbari.

“A, IK, HH dan NIA yang ditetapkan sebagai tersangka,” jelas Wadir Tipideksus Bareskrim Polri, Kombes Pol Helfi Assegaf, dalam jumpa pers di Gedung Humas Polri seperti dilansir Sindo News.

“Berdasarkan fakta hasil penyidikan, saudara A memiliki peran sebagai pendiri dan ketua yayasan ACT, pembina dan pengendali ACT, serta badan hukum terafiliasi ACT,” imbuhnya.

Dijelaskan bahwa Ahyudin duduk di direksi dan komisaris agar mendapat gaji dan fasilitas lain. Ayhudin juga diduga menggunakan hasil dari perusahaan itu untuk kepentingan pribadi.

“Salah satunya menggunakan berbagai dana donasi yang terkumpul, termasuk dana bantuan kompensasi untuk korban kecelakaan pesawat Lion Air JT-610 tidak sesuai peruntukan,” tegas Ramadhan.

Diketahui Boeing menunjuk ACT sebagai pengelola dana sosial korban Lion Air JT-610. Semula dana diperuntukkan membangun fasilitas pendidikan sesuai rekomendasi para ahli waris korban.

“Sedangkan perbuatan yang diduga dilakukan IK adalah mendapat gaji dan berbagai fasilitas lain dari badan hukum terafiliasi dengan ACT,” beber Ramadhan.

Sementara Hariyana Hermain disebut sebagai salah satu Pembina ACT dan memiliki jabatan tinggi lain di ACT, termasuk mengurusi keuangan.

Dalam mengusut kasus ini, polisi mendalami Pasal 372 jo 372 KUHP dan/atau Pasal 45A ayat (1) jo Pasal 28 ayat (1) Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Juga Pasal 70 ayat (1) dan ayat (2) jo Pasal 5 Undang-undang Nomor 28 Tahun 2004 tentang Yayasan dan/atau Pasal 3, Pasal 4 dan Pasal 5 Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU.

Sebelum menetapkan tersangka, Bareskrim mendalami dugaan perusahaan fiktif yang dibuat ACT untuk melakukan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Perusahaan itu didirikan seolah-olah bergerak di bawah ACT.



Komentar
Banner
Banner