Kasus Korupsi

Bareskrim Pastikan Belasan Senjata Api yang Disita KPK Milik SYL

Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro menyatakan belasan senjata yang disita dari rumah dinas Menteri Pertanian merupakan milik SYL

Featured-Image
Eks mentan Syahrul Yasin Limpo tiba di gedung Merah Putih KPK (Foto: dok. apahabar)

bakabar.com, JAKARTA - Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro menyatakan belasan senjata yang disita dari rumah dinas Menteri Pertanian merupakan milik Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Hal ini merujuk pada hasil pengecekan Baintelkam Polri terhadap belasan senjata yang disita penyidik KPK.

"Semua terdaftar atas nama SYL walaupun ada beberapa senjata tersebut merupakan hibah. Dan bukti hibahnya ada, sementara itu yang kami dapatkan," kata Djuhandhani, Senin (30/10).

Baca Juga: Dua Pekan Berlalu, Polri Belum Umumkan Pemilik 12 Senpi di Rumdin SYL

Djuhandhani menerangkan pihaknya masih melakukan pendalaman terhadap kepemilikan belasan senjata api yang disita dari rumah dinas SYL.

"Kami belum bisa merinci lebih lanjut, karena ini hanya berdasarkan data yang kita peroleh dan ini masih perlu pendalaman," ujarnya.

Sebab belasan senjata masih disita KPK sehingga belum dilakukan pemeriksaan fisik.

Baca Juga: KPK Sita Mobil Mewah dari Rumah Pribadi Mentan Limpo di Makassar

"Kecuali kalau itu nanti ada penyerahan, sehingga kita secara fisik bisa mengecek secara fisik ataupun bisa kita cek lebuh lanjut. Namun kalau sekarang hanya dari data yang kita miliki. Dan kita hanya upayanya penyelidikan," jelasnya.

Sebelumnya Indonesia Police Watch (IPW) mendesak Mabes Polri segera usut tuntas perihal temuan 12 senjata api (senpi) oleh KPK di rumah dinas mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL).

“Polri harus segera mendalami penemuan senjata api itu,” kata Ketua IPW, Sugeng Teguh Santoso dalam keterangan resmi yang diterima bakabar.com, Sabtu (7/10).

Sugeng pun meminta agar polri tidak tergesa-gesa dalam menyatakan adanya dugaan pelanggaran yang dilakukan Syahrul Yasin Limpo atas kepemilikan senjata api tersebut.

Baca Juga: Polri Belum Pastikan Kepemilikan 12 Senpi yang Disita dari Rumdin SYL

Karena, menurut Sugeng, Polri harus bisa pastikan kepemilikan senjata api itu dilengkapi surat izin atau tidak.

“Sebelum Baintelkam menyampaikan hasil pemeriksaan terhadap senjata api tersebut, Polri tidak boleh langsung menyatakan adanya pelanggaran,” ujarnya.

Editor


Komentar
Banner
Banner