bakabar.com, JAKARTA - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri telah memanggil pengasuh Pondok Pesantren Al-Zaytun Panji Gumilang untuk dimintai klarifikasinya. Namun sampai Senin, (3/7) belum ada konfirmasi terkait kehadirannya.
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Pol. Djuhandhani Rahardjo Puro mengatakan pemanggilan Panji Gumilang dijadwalkan jam 09.00-10.00 WIB.
"Yang bersangkutan (Panji Gumilang) kami undang jam 09.00-10.00 untuk klarifikasi," ujar Brigjen Pol. Djuhandhani Rahardjo Puro.
Baca Juga: Komnas Perempuan Minta Masyarkat Laporkan Eksploitasi Seksual di Al-Zaytun
Menurut Djuhandhani, pihaknya telah melayangkan undangan klarifikasi kepada pengasuh Ponpes Al-Zaytun Panji Gumilang pekan lalu, namun pihaknya belum menerima konfirmasi terkait kehadirannya.
"Belum ada konfirmasi kehadiran," ujar Djuhandhani.
Dalam penanganan kasus Ponpes Al Zaytun, kata Djuhandhani, pihaknya memproses dengan cepat sesuai instruksi dari Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD.
Bareskrim telah menerima dua laporan polisi terkait dugaan penistaan agama yang dilakukan pengasuh Ponpes Al Zaytun. Laporan yang dilayangkan oleh Dewan Pimpinan Pusat Forum Advokat Pembela Pancasila (DPP FAPP) terhadap Panji Gumilang, pada Jumat (23/6), dan Ken Setiawan dari NICC Center, Selasa (27/6).
Baca Juga: Massa FPI Geruduk Kementerian Agama, Tuntut Al-Zaytun Dibubarkan
Djuhandhani mengatakan kedua laporan polisi tersebut dijadikan satu dalam penanganannya.
Kasus ini masih dalam tahap penyelidikan, Dittipidum Bareskrim Polri sudah memeriksa sejumlah pihak, di antaranya pelapor, beberapa ahli, dan saksi ahli di pihak MUI serta Kementerian Agama.
"Ini sudah cepat ya, kami panggil, LP masuk hari Selasa (27/6). Selasa mulai kami terbitkan, kemudian Selasa mulai kami periksa saksi-saksi semua, kami undang kemarin, kami undang untuk hadir hari Senin. Karena sejak Rabu sampai Minggu itu libur kita," tukas Djuhandhani.