Bursa Kripto Indonesia

Bappebti Jamin Perlindungan dan Kepastian Hukum Nasabah Bursa Kripto

Kepala Bappebti, menuturkan pihaknya membentuk Bursa Berjangka Aset Kripto untuk menciptakan perdagangan Aset Kripto agar dapat bertransaksi dengan aman.

Featured-Image
Kepala Bappebti, Didid Noordiatmoko menuturkan pihaknya membentuk Bursa Berjangka Aset Kripto untuk menciptakan perdagangan Aset Kripto agar dapat bertransaksi dengan aman. (apahabar.com/Ayyubi)

bakabar.com, JAKARTA - Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) mengungkapkan dibentuknya Bursa Berjangka Aset Kripto merupakan bagian langkah serius pemerintah menjamin kepastian hukum dan perlindungan bagi nasabah.

Kepala Bappebti, Didid Noordiatmoko menuturkan dengan adanya bursa kripto akan membuat nasabah dapat bertransaksi secara aman.

"Ini (kripto) merupakan sektor yang menjanjikan, kami akan kembangkan agar dapat memberikan kontribusi bagi perekonomian nasional," kata Didid dalam sambutan launching bursa kripto, Jumat (28/7).

Baca Juga: Bursa Kripto Indonesia Resmi Meluncur, CFX Jamin Keamanan Investasi

Bappebti menegaskan komitmen untuk memperkuat ekosistem kripto. Di antaranya dengan melakukan sinergi dengan berbagai pihak terkait, salah satunya dengan pelaku industri.

Cara tersebut dilakukan, imbuh Didid, agar dapat memberikan penambahan nilai secara ekonomi dan perdagangan di Indonesia. Hal tersebut dapat tercapai bila para pelaku industri dapat tertib dengan perundang-undangan yang telah diberlakukan.

"Kami berharap, pelaku industri dapat menjalankan usaha sesuai dengan Undang-Undang yang berlaku," lanjutnya.

Baca Juga: Zulhas Kena Sindir Presiden, Bursa Sawit Membebek Belanda dan Malaysia

Berdasarkan data  Bappebti, terhitung hingga akhir 2021, tercatat jumlah pelanggan atau pengguna aset kripto mencapai sebanyak 11,2 juta orang. Angka tersebut mengalami peningkatan sebesar 48,7 persen dibandingkan pada akhir November 2022 yakni sebanyak 16,55 juta orang.

Pada 20 Juni 2023, Bappebti menetapkan bursa, kliring, dan pengelola tempat penyimpanan aset kripto. Persetujuan ini mengacu pada Peraturan Bappebti Nomor 2 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Pasar Fisik Komoditi di Bursa Berjangka.

Editor
Komentar
Banner
Banner