bakabar.com, JAKARTA - Kasus pemerasan yang menjerat Firli Bahuri jadi perhatian Yusril Ihza Mahendra. Kata dia, banyak kejanggalan.
Proses penegakan hukum kasus Firli Bahuri ia anggap terlalu cepat. Polda Metro Jaya buru-buru menetapkan eks Ketua KPK itu jadi tersangka sebelum penyelidikan.
Baca Juga: Yusril Bilang Foto Pertemuan Firli Bahuri dan SYL Bukan Alat Bukti
"Ya kasus ini kan langsung ditetapkan jadi tersangka tanpa penyelidikan. Penyelidikan dan penyidikan itu kan dua proses yang harus berjalan seiring. Sebelum ditetapkan sebagai tersangka kan harus diadakan satu penyelidikan kecuali kasus tangkap tangan," ujarnya di Bareskrim Polri, Senin (15/1).
Tak hanya itu. Menkumham era Presiden Gusdur dan Megawati ini juga melihat kejanggalan lain. Lantaran tak ada satu saksi pun yang menjelaskan kepada penyidik bahwa eks Mentan SYL diperas Firli Bahuri.
"Tidak satu pun menerangkan bahwa memang ada kata-kata atau perbuatan yang mengancam Pak Yasin (SYL) merasa dia diperas. Kan engga ketemu ya, sampe hari itu belum ada buktinya," ucapnya.
Ia lantas mendorong polisi menghentikan kasus tersebut. Apalagi, praperadilan Firli Bahuri sendiri tak diterima. Kata dia, bukan ditolak.
Baca Juga: Catat! Alasan Yusril Ihza Mahendra Bersaksi untuk Firli Bahuri
"Sebenernya kasus ini sebaiknya dihentikan. Bisa dihentikan lewat praperadilan, bisa juga dikeluarkan SP3. Dan kIta tau kan kemarin praperadilan nya bukan di tolak," pintanya.
"Kalau tidak dapat diterima itu bisa diajukan kembali. Bukan ditolak, kalau ditolak ya selesai," pungkasnya.