Tak Berkategori

Bando Berpolemik, dan Alasan DPRD Banjarmasin Kunker di Tengah PPKM

apahabar.com, BANJARMASIN – Sejumlah anggota DPRD Banjarmasin menggelar kunjungan kerja (kunker) di tengah polemik pembongkaran reklame…

Featured-Image
Sejumlah anggota DPRD Banjarmasin menggelar kunker ke Kemendagri dan sejumlah instansi di Pemkot Bogor. Foto ilustrasi: Ist

bakabar.com, BANJARMASIN – Sejumlah anggota DPRD Banjarmasin menggelar kunjungan kerja (kunker) di tengah polemik pembongkaran reklame melintang atau bando. Kunker sejak Senin kemarin (11/10) hingga besok.

Lantas, apa tujuan para wakil rakyat Kota Seribu Sungai ini?

Tujuan mereka adalah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Termasuk ke Badan Keuangan dan Aset Daerah di Bogor.

“Studi banding soal bagaimana daerah lain mengatur kebijakan soal penertiban reklame,” ujar Ketua Komisi III DPRD Banjarmasin, M Isnaini dihubungi bakabar.com, Selasa (12/10).

Apa saja yang didapat dari kunker yang digelar bertepatan di hari Menteri Koordinator Perekonomian Airlangga Hartarto mencabut aturan PPKM level IV untuk luar Jawa-Bali, termasuk Banjarmasin ini?

Isnaini berkesimpulan jika selama ini Pemkot Banjarmasin terkesan ugal-ugalan menertibkan reklame.

“Pemkot Banjarmasin jangan seenaknya bongkar-membongkar,” katanya.

Dalam Peraturan Daerah (Perda) nomor 16/2014 tentang penyelenggaraan reklame, misalnya, kata Isnaini, tidak ada aturan yang tegas melarang reklame.

Dalam pertimbangan di Perda itu juga tidak dimasukkan uraian teknis daripada Peraturan Menteri Pekerjaan Umum tahun 2010.

“Sehingga jika ada Perwali yang mengadopsi aturan di Perda itu maka bisa dikatakan bahwa itu produk ilegal,” katanya.

Berangkat dari hal tersebut, maka Isnaini bilang perlu digodok lagi perda yang secara khusus mengatur permasalahan tersebut.

“Maka jika tidak ada aturan yang tegas, pembongkaran tidak bisa dilakukan secara sepihak. Kita sempurnakan dulu aturannya,” kata dia.
.
“Boleh saja dibongkar asalkan ada aturan yang memang valid,” tambahnya.

Pemkot sebagai pembuat kebijakan, kata dia, harus bisa mencontohkan sikap tidak melakukan sesuatu atas kemauan sepihak.

“Kan sebelumnya Pemkot juga punya kesepakatan dengan si pemilik reklame, maka itu harus dihormati,” katanya.

Pun jika pemkot memandang dari perspektif keselamatan, maka menurut Isnaini, pihaknya juga tidak bisa sependapat.

Pihak DPRD Banjarmasin sendiri, kata Isnaini, saat ini sudah membentuk panitia khusus untuk membentuk Perda reklame.

Pansus itu diketuai langsung oleh Isnaini. Dia bilang, Perda soal reklame ini akan secepatnya untuk dibentuk.

“Jika nanti sudah ada aturan yang tersurat dan tersirat, baru pemkot bisa bertindak. Jangan terburu-buru. Sehingga benar-benar clear and clean,” katanya.

Pemkot, pinta dia, lebih baik melakukan pekerjaan lain yang lebih utama daripada hanya mengurusi baliho.

“Jangan hanya mengurusi baliho, memangnya Pemkot tidak ada pekerjaan lain yang lebih urgen?” tutupnya.

Anggota DPRD Banjarmasin lainnya, Sukhrowardi menambahkan kunker kali ini juga untuk mengetahui seberapa besar raihan pajak Pemkot Bogor dari sektor reklame.

Bersyukurnya Wali Kota Ibnu hingga Wakil Rakyat Banjarmasin Bebas dari Belenggu PPKM Level IV

Lantas, mengapa kunker digelar di tengah situasi PPKM level IV yang baru saja berlalu? Target penyelesaian polemik bando jadi alasan. Pansus diberi target oleh pimpinan DPRD Banjarmasin pada November ini.

“Kami pimpinan semua propemperda [program pembentukan peraturan daerah] yang sudah di-pansus-kan agar target bisa selesai sebelum akhir tahun 2021,” ujar Wakil Ketua DPRD Banjarmasin, Matnor Ali dihubungi terpisah.

Matnor juga bilang DPRD masih memiliki sejumlah target raperda yang mesti diselesaikan sebelum 23 Desember. Apakah itu berkaitan dengan kunker ini?

Matnor bilang iya. “Harus selesai yaitu Perda RPJMD, sesuai Permendagri Nomor 86/2017 sejak dilantik wali kota enam bulan setelah dilantik wajib menyelesaikan raperda itu,” ujarnya.

Diketahui eksekusi pembongkaran 10 bando di ruas Jalan Ahmad Yani, batas kota Banjarmasin tinggal menunggu waktu. Baliho membentang di tengah jalan atau tegak lurus dengan pengendara bakal dibongkar karena dianggap Pemkot melabrak sejumlah aturan.

Duduk Perkara Polemik

Yang Terjadi Bila Bando di Ahmad Yani Banjarmasin Dirobohkan: PHK Bertambah, Ratusan Pekerja Dirumahkan

Polemik rencana pembongkaran kembali meruncing setelah banyak pihak, tak hanya DPRD Banjarmasin, menentang rencana Pemkot ini.

Ketua Asosiasi Pengusaha Periklanan Seluruh Indonesia (APPSI) Kalsel, Winardi Setiono mengatakan ratusan pekerja yang dimiliki pengusaha advertising sudah pasti dirumahkan jika bando-bando itu dibongkar. “Kita mau gaji pakai apa?” ujar Winardi, kemarin.

Ia lantas meminta rencana ini ditunda dulu sampai ada penyelesaian yang menguntungkan kedua belah pihak.

Akibat pembongkaran sepihak oleh Pemkot, Winardi bilang kerugian para pengusaha reklame kala itu ditaksir mencapai Rp8,9 miliar.

Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat Peduli Sungai Anang Rosadi Adenansi meminta pemerintah juga perlu membongkar gerbang batas kota Banjarmasin. “Karena sama melanggarnya,” ujar Anang beberapa waktu lalu.

"Dasar dari wali kota itu kan pembongkaran bando membahayakan karena melintas jalan, sedangkan pintu gerbang itu kan sama," ucapnya dihubungi bakabar.com.

Menegakkan hukum, kata Anang, jangan hanya kepada masyarakat tetapi juga ke pemerintah itu sendiri. "Kalau melanggar, tindak juga," sambungnya.

Anang menilai tak masuk akal jika bando dianggap membahayakan para pengendara yang melintas di Jalan Ahmad Yani saat kecepatan yang tinggi.

"Kalau situasi sulit ini keselamatan bando, maka auditlah konstruksinya dulu. Kalau aman, lalulah berpikir penegakan hukum," pungkasnya.

Anang lebih sepakat dengan DPRD Banjarmasin yang memberi rekomendasi agar pembongkaran bando-bando milik pengusaha reklame itu ditunda dulu.

"Berpikir tentang hal strategis di kota kita yang juga penting, bahkan fundamental seperti sampah di jalan-jalan itu bertentangan dengan Undang Undang (UU) dan agama," katanya.

Sukhrowardi menilai rekomendasi pihaknya menunda sementara waktu penertiban baliho sudah cukup pas. "Bisa menjadi pintu masuk penyelesaian polemik ini," ujarnya, terpisah.

DPRD Banjarmasin sudah meminta Pemkot menunda sementara waktu rencana pembongkaran bando. Dasarnya, kesepakatan antara Wali Kota Ibnu Sina dengan pemilik bando dalam rapat gabungan Komisi I dan II belum lama tadi. Juga hadir ketua pengurus periklanan dan SKPD terkait, seperti Kabag Hukum, Dinas Perizinan terpadu, hingga Satpol PP, dan Dinas PUPR Banjarmasin. Termasuk ketua DPRD, dan wali kota Banjarmasin sendiri.

"Saat ini raperda penyelenggaraan reklame yang baru sedang dalam masa pembahasan, yang mana merupakan penyempurnaan dari Perda sebelumnya," ujar Sukro mengutip surat rekomendasi.

Sukro sepakat jika Permen PU Nomor 20/2010 dan Perda Banjarmasin Nomor 16/2014 tentang reklame melarang keberadaan bando. Hanya saja, menjadi rancu ketika Perwali Nomor 23/2016 pasal 7 huruf c justru membolehkan keberadaan bando di jalan.

"Jadi rencana pembongkaran bando tersebut sebaiknya ditunda dulu, banyak pekerja dan buruh yang bakal terdampak, apalagi ini masih pandemi," ujarnya.

Lantas, perlukah gerbang batas kota turut dibongkar buntut polemik bando? Pengamat kebijakan publik sekaligus mantan kepala Dishub Banjarmasin, Ichwan Noor Chalik menentang pernyataan Anang Rosadi.

"Beginilah kalau seseorang asal bicara," ujarnya. "Kalau mau bicara atau mengeluarkan pendapat baca dulu peraturan perundangan yang berlaku," sambung mantan kepala Satpol PP Banjarmasin yang baru purnatugas ini.

Peraturan perundang-undangan yang dimaksud Ichwan terutama PP nomor 34 dan Permen PU nomor 20 Pasal 18 untuk reklame dan Pasal 28 untuk bangunan gedung.

"Jelas yang dilarang melintang jalan itu adalah bangunan yang berfungsi untuk reklame dan media informasi, sedang bangunan gapura atau pintu gerbang diperbolehkan dengan harus mendapat izin terlebih dahulu dengan pemangku kepentingan," ujarnya.

Ichwan kemudian menerangkan sederet alasan reklame dan media informasi dilarang melintang jalan. Selain konstruksinya yang dicap sering asal-asalan, juga banyak yang roboh, dan dianggap lebih membahayakan pengguna jalan.

"Tidak konsentrasi pada saat berkendara karena melihat, membaca dan memperhatikan iklan yang ditayangkan sehingga risiko kecelakaan sangat besar," ucapnya.

Adu Argumen Perlukah Gerbang Batas Kota Banjarmasin Dibongkar Buntut Polemik Bando?

Komentar
Banner
Banner