bakabar.com, TANJUNG – Guna mencegah penyebaran virus Covid-19, anggota Koramil Banua Lawas (Kodim 1008/Tanjung) melaksanakan kegiatan operasi gabungan yustisi dan imbauan protokol kesehatan bersama Polsek Pugaan dan Kecamatan Pugaan.
Operasi Penegakkan Perbup Tabalong Nomor 26 Tahun 2020 ini berfokus kepada masyarakat yang sedang melintas di Jalan Raya Simpang 3 Pugaan, baik pengendara roda 2 maupun roda 4 yang tidak menggunakan masker.
Kegiatan tersebut dipimpin Danramil Banua Lawas, Kapten Inf Dwi Prayitno bersama Camat Rony Saputra dan Kapolsek Pugaan Iptu H Walimin.
Danramil Banua Lawas, Kapten Inf Dwi Prayitno, mengatakan pihaknya menemukan tiga orang yang tidak memakai masker dalam operasi yustisi tersebut.
“Ketiganya diberikan teguran lisan dan diberikan masker gratis,” jelas Dwi, kepada bakabar.com, Senin (30/11).
Sementara itu, Camat Rony Saputra mengatakan operasi ini akan terus dilakukan untuk memutus mata rantai Covid-19 di Tabalong, khususnya di Kecamatan Pugaan.
Walaupun sejumlah lokasi di Pugaan terdampak banjir, petugas gabungan tetap melaksanakan operasi yustisi sekaligus memberikan imbauan kepada warga untuk disiplin menerapkan prokes.
“Apa yang kami lakukan ini untuk kesehatan masyarakat, serta memutus mata rantai penyebaran Covid-19,” pungkas Rony.