News

Bambang Widjojanto: Ada Indikasi Abuse of Power Penetapan Tersangka Bendum PBNU

apahabar.com, BANJARMASIN – Kuasa hukum Mardani H. Maming, Bambang Widjojanto menilai ada indikasi abuse of power…

Featured-Image
Kuasa hukum Mardani H. Maming, Bambang Widjojanto dan Denny Indrayana. Foto-Bisnis.com

bakabar.com, BANJARMASIN – Kuasa hukum Mardani H. Maming, Bambang Widjojanto menilai ada indikasi abuse of power dan pelanggaran atas due process of law dalam penetapan tersangka yang dilakukan KPK terhadap kliennya.

"Permohonan Pra Peradilan ini dilakukan demi pernyataan KPK sendiri yang mengatakan akan melakukan penegakkan hukum dengan cara-cara yang tidak melanggar hukum," ujar Bambang Widjojanto melalui keterangan pers di Jakarta, Rabu (13/7/2022).

Bambang yang ditunjuk oleh PBNU menjadi kuasa hukum Mardani, bersama Denny Indrayana ini juga menyebut ada upaya mengesampingkan aspek transaksi bisnis dan investasi dalam kasus Bendum PBNU itu.

Ia menambahkan, isu kriminalisasi terhadap Mardani yang merupakan Ketum HIPMI itu berbahaya terhadap kepastian hukum di Indonesia.

“Saya hadir di sini diminta oleh PBNU sebagai kuasa hukum (juga) dalam rangka membela nilai-nilai yang saya yakini,” jelasnya.

Bambang menyebut isu kriminalisasi akibat persaingan bisnis di Kalimantan Selatan yang menyeruak di publik, tidak sejalan dengan nilai-nilai KPK serta semangat pemulihan ekonomi yang dicanangkan Presiden Joko Widodo.

"Jika terjadi ketidakpastian hukum dan investasi seperti ini, maka para investor cenderung akan wait and see. Karena persoalan ini sudah menjadi perhatian nasional, dan bahkan internasional," ujarnya.

Di kesempatan yang sama, Mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM, Denny Indrayana menambahkan kasus yang menyeret kliennya terkait dengan pemilik Jhonlin Group Andi Syamsuddin Arsyad atau Haji Isam.

Menurut Denny, Mardani H. Maming pernah menyebutkan dalam penyelidikan perkara izin usaha pertambangan (IUP) Tanah Bumbu, kasusnya itu berkaitan dengan Haji Isam.

“Pada tahap penyelidikan Mardani dengan jelas menyebut, ini sebenarnya ada kaitan dengan persoalan bisnis Haji Syamsuddin Arsyad atau Haji Isam di Kalimantan Selatan,” kata Denny di PN Jakarta Selatan, Selasa (12/7/2022).

Denny pun mengklaim kasus yang menyeret kliennya ini adalah persoalan persaingan bisnis, bukan suap.

Lebih lanjut, Denny menyebut jika ada yang berurusan dengan Haji Isam, maka besar kemungkinan berujung pada kriminalisasi. Dia pun menegaskan akan membuktikan dalam praperadilan melawan KPK bahwa ada unsur kriminalisasi yang dilakukan Haji Isam terhadap Maming.

“Saya lahir di Kalsel jadi memang tidak sedikit pengusaha di Kalsel, jika berkonflik dengan Andi Syamsuddin Arsyad, ini berhadapan dengan kasus kriminalisasi, itu yang akan kita lihat dan akan buktikan pada saat proses salah satunya dalam proses praperadilan ini,” kata Denny.



Komentar
Banner
Banner