bakabar.com, KOTABARU – Video tangkap tangan politik uang di Desa Sarang Tiung, Kabupaten Kotabaru bikin heboh jelang detik-detik pencoblosan.
Tim Burhanudin-Bahrudin (2BHD) yang semalam dilaporkan oleh Tim Sayed Jafar-Andi Rudi Latif (SJA-Arul) ke Bawaslu Kotabaru, kini balik melawan.
Laporan yang dilayangkan Tim 2BHD terkait dugaan tangkap tangan warga ke seorang pria atas aksi bagi-bagi duit yang diduga berasal dari Tim SJA-Arul di Desa Sarang Tiung, Selasa (9/12) sekitar pukul 22.00.
“Terus terang [untuk memilih nomor satu],” ujar pria itu seraya mengangkat telunjuknya, dalam sebuah video viral di media sosial.
Merespons itu, pukul 23.45 Tim 2BHD2 langsung melayangkan laporan ke Bawaslu.
“Ya. Kami melaporkan dugaan politik uang itu,” ujar Tim kuasa hukum 2BHD, Subhan kepada bakabar.com.
Sebagai barang bukti, video viral tadi diserahkan. Dalam video, tampak pria tua itu diduga membagi-bagikan duit Rp100 ribu sebanyak 4 lembar.
Subhan berharap Bawaslu Kotabaru dapat menangani laporan sesuai aturan yang berlaku.
“Kami berharap Bawaslu memproses laporan ini,” ujarnya.
Awaludin, juru bicara SJA-Arul saat dikonfirmasi enggan memberikan komentar. Ia meminta awak media ini mengonfirmasi ketua tim pemenangan.
Dikontak bakabar.com, Syairi Mukhlis mengaku masih menunggu proses yang dilakukan Bawaslu.
Syairi bilang, yang namanya laporan, tentu harus memenuhi unsur pelanggaran. Sementara, dalam video tidak ada foto paslon.
“Nah kalau soal uang itu kan gampang. Uang siapa pun bisa saja ditaruh di situ,” ujarnya santai, Rabu (9/12) siang.
Ketua Bawaslu Kotabaru, Mohamad Erfan menerima laporan dugaan pelanggaran politik uang dari tim paslon 2BHD.
Dia berjanji akan menangani laporan dugaan pelanggaran sesuai aturan yang berlaku.
“Nanti kita lihat, apakah laporan itu memenuhi syarat formil dan materiil, untuk bisa diregistrasi. Kalau belum, ada waktu dua hari untuk pelapor melengkapinya,” ujar Erfan di sela pemantauan pencoblosan bersama Forkopimda, Rabu siang tadi.
Duh, Tim SJA-Arul Laporkan 2BHD ke Bawaslu Kotabaru Jelang Pencoblosan