bakabar.com, JAKARTA - Pekan ini krusial bagi Firli Bahuri. Serba tak nyaman.
Apalagi ia sudah menyatakan mundur sebagai ketua sekaligus anggota KPK. Surat pengunduran diri itu diterima Kementerian Sekretariat Negara, Senin (18/12) tadi.
Pekan ini, Firli mangkir dari semua panggilan. Apakah itu sidang etik KPK, ataupun pemeriksaan Polda Metro Jaya di Bareskrim Polri.
Berikut rangkuman bakabar.com babak-babak krusial Firli Bahuri sepekan ini.
Gugatan Praperadilan Ditolak
Hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Imelda Herawati menolak permohonan praperadilan Ketua KPK nonaktif Firli Bahuri.
"Menimbang bahwa merujuk pada alasan hukum praperadilan, hakim menolak permohonannya," kata hakim tunggal PN Jaksel, Imelda Herawati, Selasa (19/12).
Hakim punya alasan menolak gugatan praperadilan itu. Salah satunya dokumen yang diajukan tak relevan.
Dalam pertimbangan hakim, bukti tambahan yang diajukan Firli itu di luar aspek formil. Tak ada kaitannya dengan kasus dugaan pemerasannya terhadap eks Mentan Syahrul Yasin Limpo.
Polda Metro Berancang Terbitkan Surat Penangkapan
Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Karyoto mengumumkan hal mengagetkan. Mereka menyiapkan surat perintah bawa untuk Firli Bahuri. Bahkan penangkapan.
"Ada yang biasa adalah perintah panggilan kedua, kita sudah siapkan juga surat perintah membawa. Kalau itu nggak diindahkan, ya ada surat perintah penangkapan," kata Karyoto kepada awak media, Kamis (21/12).
Terkait kapan pihak kepolisian bakal menangkap mantan Kabaharkam tahun 2019 itu, Karyoto mengaku masih harus berkoordinasi dengan Dirkrimsus.
"Nanti saya tanya dulu ke Dirkrimsus langkah selanjutnya bagaimana," ujarnya.
Polda Metro Jaya Agendakan Pemanggilan ke-2
Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya akan kembali memeriksa Ketua KPK nonaktif Firli Bahuri. Agendanya, Rabu (27/12) mendatang.
“Setelah sebelumnya (hari ini) tersangka FB tidak hadir untuk memenuhi panggilan penyidik untuk dimintai keterangan tambahan sebagai tersangka dalam penanganan perkara a quo, maka pada malam ini juga penyidik telah mengirimkan surat panggilan ke-2 terhadap tersangka,” kata Direskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak, Kamis (21/12).
Kata dia, surat itu telah diterima pada pukul 21.10 WIB. Firli bakal dimintai keterangan tambahan di ruang riksa Dittipidkor Bareskrim Polri lantai enam gedung Bareskrim.