bakabar.com, BANJARMASIN – Sempat terkatung-katung, penyelesaian kasus dugaan catcalling yang dialami seorang mahasiswi Uniska MAB berinisial MRA (21) memasuki babak baru.
Teranyar, Kepala Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDikti) Wilayah XI Kalimantan, Prof Udiansyah memanggil Rektor Uniska MAB, Prof Abdul Malik. Pemanggilan guna mengetahui langsung penanganan kasus ini dari sudut pandang rektorat.
"Menurut informasi Pak Rektor, Uniska sudah membentuk tim. Selain itu, di Uniska itu juga ada tim kode etik," ucapnya kepada bakabar.com, Jumat (1/10).
Namun, di samping itu, kata Prof Udiansyah yang melanjutkan pengakuan rektor Uniska bahwa tak ada satu pun pegawai kemahasiswaan yang melakukan chat mesum terhadap mahasiswi.
Bahkan, kata Udiansyah lagi, semuanya sudah bersumpah dan membuat surat pernyataan secara tertulis.
"Semua staf yang ada di bagian kemahasiswaan itu semuanya dipanggil, dan ditanya satu-satu apakah ada melakukan ini. Dan semuanya mengaku tidak ada, bahkan sampai bersumpah dan membuat pernyataan secara tertulis," ujarnya.
Terlepas dari itu, LLDikti telah menginstruksikan pihak Uniska untuk secepatnya menyelesaikan kasus ini demi menjaga nama baik kampus. Dia juga sudah meminta rektor menggelar jumpa pers dan memberikan klarifikasi.
"Tadi pagi kuberi arahan, gak tahu ini sudah dipanggil atau belum. Kalau memang tidak ada, beri penjelasan," ujarnya.
"Namun di satu sisi, kalau memang korbannya ini merasa ada, silakan lapor polisi saja. Semuanya kan tergantung korban saja lagi," pungkas Prof Udiansyah.
Sementara itu, Aktivis dari Narasi Perempuan Anna Desliani menyayangkan sikap kampus dalam menangani dugaan kasus catcalling yang dialami mahasiswinya.
"Menyayangkan banget sikap kampus yang diperlihatkan di depan publik dengan kurang menunjukkan keberpihakan terhadap korban dan keseriusan dalam melihat kasus pelecehan seksual," ucapnya kepada media ini, Jumat (1/10).
Jika hanya mengumpulkan dan meminta pengakuan dari seluruh pegawai kemahasiswaan, Anna menilai pihak rektorat belum serius menangani kasus pelecehan ini.
"Setelah mendengar tidak ada pegawainya yang mengaku, harusnya kampus tetap melakukan investigasi-investigasi lanjutan," tambahnya.
Toh, kata dia, bila memang kampus merasa tidak mampu menangani kasus seperti ini dan menyarankan korban untuk melapor polisi, pejabat kampus tentu juga wajib melakukan pendampingan terhadap korban, baik secara psikologis maupun selama pemeriksaan di kepolisian.
"Sebetulnya, terlepas dari ada atau enggaknya pelaku di Uniska, ketika yang mengalami pelecehan seksual itu adalah mahasiswi kampus tersebut, pihak kampus tetap harus menangani kasus tersebut dengan serius," pungkas Anna.
Buka-bukaan! Mahasiswi di Banjarmasin Alami Catcalling Oleh Oknum Pegawai Kampus